Tersangka Penyadapan Prabowo Irjen Slamet Uliandi Tidak Ditahan karena Stroke

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi jadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto. Irjen Slamet menyusul mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.

"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan SU memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026) malam.

Suhermanto menjelaskan, Irjen Slamet yang akrab disapa Kapten Jack ini tidak ditahan di Rutan Mako Brimob seperti hal tiga tersangka karena sedang sakit.

Baca Juga :
Gerindra Murka! Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo Bentuk Pembangkangan

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

 

Baca Juga :
Tetapkan Listyo Cs Tersangka Penyadapan Prabowo, Jenderal Suyudi: Untuk Kebaikan Polri!


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BPS: Program MBG Ikut Dorong Belanja Pemerintah pada Kuartal III 2026
• 13 jam lalu
0
thumb
Benarkah Metabolisme Lambat Bikin Berat Badan Sulit Turun? Ini Faktanya
• 19 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa Trisakti Gruduk Setneg, Pertanyakan Realisasi Tritura
• 5 jam lalu
0
thumb
WHO sarankan uji klinis dua vaksin baru Ebola di RD Kongo
• 13 jam lalu
0
thumb
Status Angka Uranium bagi Pendatang Baru Nuklir
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.