Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Di Bangka Belitung, tanah yang pernah dikeruk untuk timah kini muncul lagi di sebuah tabel, kali ini sebagai tempat yang disebut menyimpan uranium.
Kata potensi di tabel itu masih jauh dari tambang, apalagi dari pembangkit, dan jarak itu tertulis pada kelas sumber dayanya. Laporan Analisis Neraca Energi Nasional 2025 dari Dewan Energi Nasional (DEN) mencatat uranium Indonesia sebesar 89.483 ton.
Angka itu bersumber dari data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021, dan tabelnya membaginya ke dalam beberapa kelas dengan satuan ton oksida uranium (U3O8). Hanya 5.234 ton yang berstatus terukur.
Sebagian besar total itu masih hipotetik atau spekulatif, artinya masih tahap perkiraan. Laporan yang sama menerjemahkan total itu menjadi setara 1,88 miliar
ton batubara, dengan asumsi tertulis tentang kesetaraan uranium-235 dan batubara.
Terjemahan itu menghitung semua kelas sekaligus, termasuk yang masih spekulatif. Angka itu tidak keliru. Yang hilang di tengah jalan adalah statusnya. Bagi Indonesia, negara pendatang baru energi nuklir (newcomer country), kehilangan status itu mahal akibatnya.
Tiga jenis angka bercampur dalam satu percakapan: sumber daya yang baru diperkirakan, target kebijakan yang bersyarat, dan jadwal pembangunan yang tapaknya belum pasti. Ketiganya sah, tetapi tiap angka hanya cocok untuk keperluan yang sesuai dengan kedudukannya.
Target tertulis di peraturan pemerintah tentang kebijakan energi nasional, yang menetapkan bauran energi primer nuklir 0,4 sampai 0,5 persen pada 2032 sepanjang
keekonomiannya terpenuhi. Kalimat bersyarat itu menandai angka sebagai tujuan yang bergantung pada hitungan biaya, sehingga belum menjadi jaminan.
Jadwal tertulis di rencana usaha PLN, perusahaan listrik negara. Rencana itu mencatat dua unit awal pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) beroperasi pada 2032 dan 2033, dengan tapak yang baru disebut sampai tingkat provinsi. Laporan neraca energi tidak mencatat nuklir pada bauran listrik karena pembangkitnya belum ada.
Ringkasan sebuah media atas paparan PLN pada September 2026 memuat dua tanggal yang sulit disatukan. Satu menyangkut kapasitas awal pada 2032 menurut proyeksi rencana umum ketenagalistrikan. Yang lain menyangkut konstruksi PLTN pada awal hingga pertengahan 2030-an menurut garis waktu paparan. Penjelasannya, misalnya perbedaan unit atau tahap, tidak tertulis dalam ringkasan itu.
Sebutan pelopor juga perlu dibaca menurut kedudukannya. Dalam sebuah kajian kebijakan tentang reaktor modular kecil di Asia Tenggara, Indonesia tercatat di antara negara pelopor menurut studi tahun 2018 yang menyebut target 2030 sampai 2035. Itu catatan tentang rencana, belum ukuran kesiapan.
Persoalan status paling terasa pada bahan bakar. Peraturan yang sama mewajibkan pemanfaatan nuklir untuk PLTN memenuhi jaminan bahan bakar, dan jaminan itu agaknya tidak lahir dari tonase di dalam tanah.
Sebuah kajian atas ketergantungan Uni Eropa dan dunia pada layanan bahan bakar Rusia membagi rantai pasok dunia menjadi uranium, konversi, pengayaan, dan fabrikasi. Kajian itu mendapati bahwa pada kapasitas dunia tahun 2020 pangsa satu negara pemasok paling tinggi pada pengayaan dan jauh lebih rendah pada penambangan uranium.
Hilirisasi juga relevan di sini. Kata itu menjadi bagian dari nama jabatan Bahlil Lahadalia, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus
pemimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada Juni 2025, dia menyatakan Indonesia terbuka bagi kerja sama nuklir dengan negara mana pun yang sudah menjalin kerja sama dengan Indonesia, asal saling menguntungkan.
Syarat itu masuk akal, dan penerapannya menuntut angka yang statusnya jelas. Pemasok teknologi dan bahan bakar kemungkinan besar memeriksa sendiri kelas angka tersebut. Lebih baik Indonesia yang menuliskannya lebih dulu.
Presiden Prabowo Subianto sudah lama mengingatkan bahwa kekayaan alam yang dijual mentah, sementara keuntungannya menetap di luar negeri, tidak membangun negeri sendiri. Peringatan itu layak dipegang, dan nuklir memberi kesempatan menerapkannya sejak awal.
Pada rantai bahan bakar dunia, konsentrasi pasokan paling tinggi di pengayaan, tahap yang jauh dari tambang. Bila pola itu berlaku pula bagi pembeli Indonesia, sumber daya yang terukur sekalipun belum otomatis menjadi kekayaan yang berputar di dalam negeri.
Logika serupa lama dikenal dalam ilmu ekonomi Indonesia. Prof. Sumitro Djojohadikusumo, ekonom dan mantan menteri perdagangan serta menteri keuangan, dalam
catatan sejarah ekonomi dikenal memihak industrialisasi lewat impor barang modal dan pembatasan ekspor bahan mentah.
Menyalin kebijakan itu mentah-mentah ke nuklir tidak masuk akal, sebab setiap tahap bahan bakar menuntut keselamatan, pengamanan, dan pengawasan yang ketat. Yang bisa disalin hanya pertanyaannya, yaitu tahap mana yang akan dikuasai, tahap mana yang dikontrakkan, dan dengan siapa.
Nama daerah ikut terbawa oleh angka tanpa status. Tabel itu menyebut sektor potensial di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi, termasuk Bangka Belitung dan Kalimantan Barat. Tabel tersebut menyatakan sumber daya, bukan kelayakan lokasi pembangkit, dan warga di sana berhak tahu bedanya sebelum ada janji yang bertumpu pada angka.
Sisi promosi punya keberatan terkuat: investor perlu angka besar, dan label spekulatif akan memadamkan minat. Keberatan itu mengandung kebenaran, sebab tak ada yang membeli janji kecil. Namun calon pemasok dan pemberi pinjaman kemungkinan besar membaca kelas sumber daya itu dalam uji tuntas mereka, dengan atau tanpa bantuan pemerintah.
Angka terukur yang kecil lebih meyakinkan daripada angka besar yang akhirnya dikoreksi pihak lain. Status juga memperlihatkan jalan naik kelas, dari spekulatif sampai terukur, lengkap dengan nama daerah dan jadwal.
Perbaikannya ringan. DEN dan Kementerian ESDM dapat mencantumkan kelas sumber daya dan tahun data setiap kali angka uranium dan torium disebut di narasi dan
ringkasan edisi berikutnya laporan neraca energi nasional.
Satu baris cukup untuk setiap angka: kelasnya, tahun datanya, dan lembaga sumbernya. Kementerian ESDM bersama BRIN dapat menerbitkan, bersamaan dengan edisi itu, daftar daerah beserta jadwal penyelidikan yang akan menaikkan kelas sumber daya di sana.
Sebelum dokumen permintaan proposal PLTN pertama terbit, PLN dan Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi dapat mengumumkan peta rantai bahan bakar. Peta itu menyebut tahap mana yang dikontrakkan, dari mana, dan dengan jaminan apa.
Angka 89.483 ton akan tetap benar sebagai potensi. Menjadi bahan bakar menuntut konversi, pengayaan, dan fabrikasi, dan tiap tahap itu memerlukan pemilik, jadwal, serta harga. Indonesia, sebagai negara pendatang baru energi nuklir, tidak perlu menunggu pihak lain menuliskan status angkanya.
(miq/miq)





Komentar (0)