Soroti Kasus Mutilasi Istri Siri dan Anak di Madiun, Eks Kabareskrim Polri: Pasal 459 Pantas untuk DBM

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kabareskrim Polri periode 2008-2009, Komjen (Purn) Susno Duadji turut menyoroti kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istri siri, DH (30) dan anak, AGF (4), yang dilakukan oleh suami siri bernama Dwi Bagus Martono alias DBM (40) di Madiun pada 20 September 2026.

Susno Duadji prihatin tersangka membunuh istri siri dan anaknya. Ironisnya, kedua jasad korban kemudian dimutilasi hingga dihancurkan dengan mesin penggiling daging sebelum sebagian abunya dibuang ke Sungai Bengawan Madiun.

"Ini sangat-sangat sadis. Apakah kasus ini sering terjadi? Sering. Memang inilah motif-motif dari pembunuhan hingga mutilasi segala macam, tapi ini lebih sadis lagi karena dicekik, dipotong, dibakar, tulangnya digiles. Nah, anaknya yang tidak tahu apa-apa juga dibunuh," ujar Susno Duadji dalam program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Jumat (30/10/2026).

Pasal 459 untuk Pelaku Mutilasi Istri Siri dan Anak di Madiun

Mantan Kabaresrim Mabes Polri Susno Duadji
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Dari peristiwa ini, menurut Susno Duadji, hukuman yang pantas menjerat DBM yakni Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Saya kira kejahatannya ini masuk Pasal 459 yang pantas dikenakan untuk dia (DBM). Pasal ini tentang pembunuhan berencana," tegasnya.

Susno menjelaskan, Pasal 459 mengatur tentang setiap orang yang merampas nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana berat.

Terkait tragedi di Madiun, Susno tidak mempercayai bahwa peristiwa pembunuhan dan mutilasi tersebut tak direncanakan oleh tersangka. Polisi bisa melakukan penyelidikan terhadap salah satu barang bukti pelaku, yakni handphone.

Lanjut Susno, penyelidikan melalui barang bukti berupa percakapan di dalam handphone menjadi salah satu kunci utama mengungkap tabir motif utamanya.

"Yang kedua, bisa dilihat juga dilihat alat penggiling itu, apakah alat itu sudah lama berada di rumahnya? Apa baru beli dan sebagainya? Jadi, saya yakin Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mengungkap kasus ini," tuturnya.

Diketahui, kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istri siri dan anak bermula dari konflik pribadi. Bahkan, DBM sempat melakukan laporan orang hilang sebagai salah satu mengungkap peristiwa tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rampungkan Musim Giling 2026, PG Ngadiredjo Kediri Tembus 9,23 Juta Kuintal Tebu
• 2 jam lalu
0
thumb
Gubernur Bali Wayan Koster Buka Suara Soal Video Viral Emosi ke Petugas SPBU: Itu Salah Saya
• 16 jam lalu
0
thumb
Media Korea Prediksi Megawati Hangestri Kembali Jadi Tulang Punggung Tim, Hyundai E&C Hillstate Targetkan Juara
• 13 jam lalu
0
thumb
Belanja Modal AMMN Anjlok 84%, Tinggal Rp3,08 Triliun
• 21 menit lalu
0
thumb
Menjaga Nyala Energi Bersih dari ”Perut Bumi” Ulubelu
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.