KPK telah mengirimkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor. Namun, perlu dipahami bahwa pelimpahan perkara dan penyusunan surat dakwaan merupakan tahapan administratif dalam proses peradilan pidana, bukan pembuktian bahwa terdakwa bersalah," kata Mellisa dalam keterangannya, Jumat (31/7).
Mellisa bilang, dalam persidangan nanti justru akan diuji berbagai bukti yang telah didapatkan KPK.
"Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Mellisa.
"Kami meyakini masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji secara mendalam, khususnya mengenai unsur penyalahgunaan kewenangan, adanya kerugian keuangan negara yang nyata, serta hubungan kausal antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan oleh penuntut umum," lanjut dia.
Dalam perkara ini, Mellisa menilai, terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN.
"Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim," imbuh dia.
"Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada pengadilan untuk memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK sudah merampungkan penyusunan berkas dakwaan Gus Yaqut. Berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Mantan Menteri Agama itu segera disidangkan dalam waktu dekat.
"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
"Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya," sambungnya.
Dalam pelimpahan itu, tim KPK terlihat membawa berkas perkara Gus Yaqut. Saking tebalnya, berkas dibawa menggunakan troli.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," kata Budi.
Gus Yaqut tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pada beberapa kesempatan, dia membantah tudingan soal korupsi kuota haji tersebut.
Dalam pemeriksaannya yang terakhir, Gus Yaqut menyebut berkas perkaranya sudah rampung dan ia siap segera menghadapi persidangan.
"Ya apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya," katanya.






Komentar (0)