LPS telah menyelesaikan penetapan status simpanan terhadap seluruh 7.602 rekening milik 7.011 nasabah BPR Pembangunan Nagari
IDXChannel – Kepastian perlindungan simpanan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Hal itu dirasakan langsung oleh Syafrial, pemilik toko sembako dan usaha keramba di Danau Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, setelah BPR Pembangunan Nagari tempatnya menabung dicabut izin usahanya pada 31 Maret 2026.
Syafrial mengaku sempat khawatir karena tidak dapat menarik tabungannya untuk kebutuhan
keluarga maupun tambahan modal usaha. Namun, kekhawatiran tersebut tidak berlangsung lama setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pembayaran klaim simpanan tahap pertama pada 7 April 2026 atau kurang dari empat hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank.
“Kami kaget dan cemas karena saat saya ingin menarik uang untuk kebutuhan dan tambah modal usaha, itu sudah tidak bisa. Dari pihak BPR Nagari menginfokan bahwa bank sedang ada masalah dan ditutup,” ujar Syafrial.
Ia mengatakan proses pembayaran klaim berjalan lancar dengan pendampingan dari LPS. “Alhamdulillah, selama proses pembayaran juga tidak ada kesulitan. Simpanan saya, istri, dan
anak-anak dapat cair tanpa kurang suatu apa pun. Usaha kami aman dan kami tidak jadi khawatir untuk menabung lagi karena tabungan kami dijamin LPS,” katanya.
Hingga 31 Mei 2026, LPS telah menyelesaikan penetapan status simpanan terhadap seluruh
7.602 rekening milik 7.011 nasabah BPR Pembangunan Nagari dengan total nominal simpanan Rp18,65 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.500 rekening milik 6.928 nasabah dengan nilai Rp18,64 miliar ditetapkan sebagai simpanan layak bayar.
Respons cepat tersebut menjadi bagian dari kinerja LPS dalam menjalankan mandat menjamin simpanan nasabah sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan. Sepanjang 2025, LPS menangani sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah yang berstatus Bank Dalam Resolusi, termasuk lima BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diselesaikan melalui mekanisme likuidasi.
LPS juga mempertahankan efisiensi pembayaran klaim dengan realisasi pembayaran tahap pertama dalam waktu lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank.
Di sisi lain, rata-rata penyelesaian proses likuidasi bank dipercepat menjadi 14 bulan, lebih singkat dibandingkan target standar selama 15 bulan.
Dari sisi keuangan, total aset LPS pada 2025 mencapai Rp276,35 triliun. Sementara itu, Cadangan Penjaminan tercatat sebesar Rp213,12 triliun, yang terdiri atas portofolio
konvensional Rp200,10 triliun dan portofolio syariah Rp13,02 triliun.
Sebanyak 95,46 persen aset atau senilai Rp263,81 triliun ditempatkan pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan domestik.
LPS juga mencatat kontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak sebesar Rp2,76 triliun. Dalam aspek tata kelola, LPS mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 12 tahun berturut-turut. LPS juga memperoleh
peringkat kredit idAAA dari PEFINDO serta mencatatkan Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 83,27 dengan kategori “Terjaga”.
Adapun cakupan penjaminan LPS pada 2025 mencapai 99,94 persen atau sekitar 665,05 juta
rekening di bank umum serta 99,97 persen atau sekitar 15,78 juta rekening di sektor BPR/BPRS.
Persentase tersebut melampaui standar International Association of Deposit Insurers (IADI) yang menetapkan target minimum sebesar 90 persen.
Ke depan, LPS akan memperkuat perannya melalui pengembangan Core Banking System untuk BPR guna meningkatkan kualitas data dan mendukung pengawasan resolusi bank.
Selain itu, LPS juga mempercepat persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP)
melalui penyusunan regulasi, penguatan kerja sama strategis, penyiapan data polis berbasis pemegang polis, pengembangan sistem informasi, serta penguatan sumber daya manusia di bidang asuransi sebagai bagian dari upaya memperluas jaring pengaman sektor keuangan.
(kunthi fahmar sandy)






Komentar (0)