Jadi Tersangka Kasus Penyadapan, Ini Kebijakan Lalu Lintas yang Pernah Diterapkan Listyo Sigit Prabowo

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Di luar perkara tersebut, selama menjabat sebagai Kapolri, ia juga pernah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang mengubah sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Salah satu kebijakan yang paling dirasakan masyarakat adalah penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini menjadi bagian dari upaya Polri mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara saat melakukan penindakan pelanggaran.

Baca Juga :
Prabowo Prihatin soal Kasus Penyadapan Listyo Sigit Cs
Ariyo Windutomo Ditunjuk Presiden sebagai Plt KSP Gantikan Listyo Sigit

Berdasarkan penelusuran VIVA Otomotif, Selasa 4 November 2026, Listyo Sigit resmi menjabat sebagai Kapolri pada Januari 2021. Tidak lama setelah itu, dia mendorong transformasi penegakan hukum lalu lintas melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Pada 23 Maret 2021, Listyo Sigit meresmikan penerapan ETLE Nasional tahap pertama di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta. Saat itu, sistem tilang elektronik mulai diterapkan di 12 Polda dengan dukungan 244 kamera.

Kehadiran ETLE nasional memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap kendaraan dengan nomor polisi dari luar daerah. Dengan demikian, kendaraan yang melanggar aturan di wilayah berbeda tetap bisa teridentifikasi melalui sistem tersebut.

Penerapan teknologi ini juga ditujukan untuk meningkatkan transparansi penindakan serta mengurangi potensi pungutan liar dalam proses penilangan. Pengendara tidak harus berhadapan langsung dengan petugas untuk setiap pelanggaran yang tertangkap kamera.

Kebijakan berikutnya muncul pada Oktober 2022. Saat itu, Listyo Sigit menginstruksikan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penindakan menggunakan tilang manual.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022. Sebagai gantinya, polisi diminta memaksimalkan penggunaan ETLE statis maupun mobile.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada 14 Oktober 2022 agar Polri memperbaiki pelayanan dan mengatasi berbagai keluhan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Dalam penerapannya, petugas di lapangan lebih diarahkan untuk mengedepankan edukasi dan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran. Langkah tersebut juga diharapkan mengurangi potensi penyimpangan dalam proses penindakan.

Selain mengandalkan kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik jalan, Polri juga mengembangkan sistem ETLE mobile. Perangkat ini memungkinkan petugas mendokumentasikan pelanggaran menggunakan kamera genggam maupun kendaraan yang dilengkapi peralatan pemantau.

Baca Juga :
Istana Akui Penyadapan Listyo Sigit ke Prabowo Mengarah ke Makar: Membahayakan Negara dan Keselamatan Presiden
Kasus Penyadapan Listyo Sigit Cs Terhadap Prabowo Bikin Heboh, SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita
Siapa Sosok Pemberi Perintah ke Listyo Sigit Buat Sadap Prabowo? Gerindra Minta Dibongkar Tuntas!

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Toyota Veloz Hybrid Muncul, Kapan Daihatsu Xenia Menyusul?
• 10 jam lalu
0
thumb
Kemendag Gandeng TFO Kanada, 200 UKM Indonesia Disiapkan Tembus Pasar Ekspor Kerajinan dan Furnitur
• 23 jam lalu
0
thumb
Penjelasan Yusril soal Kasus Listyo Sadap Presiden-Tokoh Politik
• 9 jam lalu
0
thumb
Penumpang KAI Group Tembus 442 Juta hingga Oktober 2026, Tumbuh 7 Persen
• 18 jam lalu
0
thumb
PMI Manufaktur Indonesia Melonjak ke 54,0 Tertinggi Sejak Maret 2024, Kemenkeu Siap Perkuat Dukungan Industri
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.