JAKARTA - Bareskrim Polri menjerat tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal dengan sejumlah pasal berlapis. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan nomor telepon tanpa prosedur hukum sepanjang periode 2025–2026.
Tiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP); Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN); serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," kata Asep saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).





Komentar (0)