Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Ilegal

celebesmedia.id
2 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Langkah hukum ini dipicu oleh dugaan keterlibatan dalam praktik penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pejabat hingga tokoh penting nasional.

Pengumuman penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat memimpin konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dalam proses penyidikan. Selain Listyo Sigit, polisi juga menjerat dua perwira tinggi lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

"Dari hasil penyidikan mendalam, penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya berinisial LSP," ujar Asep kepada awak media, dikutip dari Kompas.com

Dalam keterangannya, para tersangka diduga kuat menjalankan penyadapan tanpa prosedur resmi (unlawful interception). Aksi tersebut menyasar jajaran pejabat negara, Presiden RI, tokoh politik, awak media, hingga pimpinan ormas dan LSM.

Hingga kini, tim penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami modus operandi serta motif di balik tindakan penyadapan non-prosedural tersebut.

Sumber: Kompas.com


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Trump Ancam Hancurkan Fasilitas Nuklir Iran dalam 10 Menit! Timur Tengah Terancam Perang Baru?
• 8 jam lalu
0
thumb
Komisaris Krakatau Steel Adityo Haryo Bimo Mengundurkan Diri
• 11 jam lalu
0
thumb
Foto: Uji Emisi Gratis Digelar untuk Tekan Pencemaran Udara Jakarta
• 10 jam lalu
0
thumb
Update Gempa Hari Ini M4,2 Guncang Ruteng NTT, Getaran Terasa hingga Manggarai
• 3 jam lalu
0
thumb
PNM Hadir Jaga Harapan Masyarakat saat Air Bersih Tak Lagi Mudah Didapat
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.