CELEBESMEDIA.ID, Makassar — Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Langkah hukum ini dipicu oleh dugaan keterlibatan dalam praktik penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pejabat hingga tokoh penting nasional.
Pengumuman penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat memimpin konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dalam proses penyidikan. Selain Listyo Sigit, polisi juga menjerat dua perwira tinggi lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
"Dari hasil penyidikan mendalam, penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya berinisial LSP," ujar Asep kepada awak media, dikutip dari Kompas.com
Dalam keterangannya, para tersangka diduga kuat menjalankan penyadapan tanpa prosedur resmi (unlawful interception). Aksi tersebut menyasar jajaran pejabat negara, Presiden RI, tokoh politik, awak media, hingga pimpinan ormas dan LSM.
Hingga kini, tim penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami modus operandi serta motif di balik tindakan penyadapan non-prosedural tersebut.
Sumber: Kompas.com





Komentar (0)