Grid.ID - Kuasa hukum Ruben Onsu membantah tudingan bahwa kliennya menyerahkan seluruh beban cicilan rumah kepada Sarwendah. Ruben disebut masih rutin membayar cicilan rumah tersebut.
Pengacara Ruben, Raka Kariti Suprapto, geram dengan pernyataan pihak Sarwendah yang dinilai memutarbalikkan fakta. Ia menilai kliennya justru disudutkan seolah tidak bertanggung jawab.
Raka menegaskan, selama ini Ruben masih menjadi pihak yang membayar cicilan rumah. Ia pun meminta Sarwendah membuktikan jika memang turut membayar.
"Kalau memang Sarwendah merasa mampu membayar, terutama dalam bagiannya, karena kan yang kemarin-kemarin ini kan yang membayar siapa? Yang membayar adalah Ruben. Kalau memang dia merasa membayar, tolong dibuktikan," ujar Raka usai mewakili Ruben Onsu dalam mediasi lanjutan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Tak hanya soal cicilan rumah, pihak Ruben juga menyinggung biaya kebutuhan anak-anak. Raka menyebut Sarwendah belum memberikan rincian biaya yang diminta kliennya.
"Seperti halnya Ruben meminta perincian terhadap anak aja, sampai sekarang sampai detik ini tidak pernah ada perincian," kata Raka.
Raka juga meminta publik tidak salah memahami teknis pembayaran cicilan rumah tersebut. Menurutnya, kewajiban pembayaran tetap menjadi tanggung jawab kedua belah pihak sesuai Akta 39.
"Jangan disalahartikan bahwasanya teknis pelaksanaan Ruben yang melakukan pembayaran, tapi S tidak melakukan kewajibannya, sedangkan tertulis secara nyata bahwasanya kewajiban pembayaran ini menjadi dua pihak yang melakukan pembayaran. Tetap berdua berdasarkan Akta 39," pungkasnya.
Diketahui, Sarwendah menggugat Ruben Onsu secara perdata atas dugaan wanprestasi di PN Jakarta Selatan terkait pembayaran cicilan rumah gana-gini di BDN dan Rempoa. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan sejak 28 September 2026. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)