Ada Eks Polri hingga TNI, 58 WNI Jadi Korban TPPO Modus Tentara Bayaran di Rusia

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perekrutan WNI sebagai tentara bayaran di negara Rusia yang dibongkar Tim Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Dirres PPA-PPO Polda.

Brigjen Pol Nurul Azizah selaku Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri mengatakan, total WNI yang menjadi korban TPPO ini sebanyak 58 orang. Hal ini didapati dari lima laporan polisi yang tangani oleh pihak kepolisian.

“Saat ini kasus yang ditangani oleh Dittipid PPA PPO maupun Ditres PPA PPO itu ada lima laporan polisi. Laporan pertama jumlah korban 5 orang, laporan kedua jumlah korban 12 orang, laporan ketiga jumlah korban 12 orang, laporan keempat 7 orang, dan laporan kelima 22 orang,” kata Nurul, di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).

Menurut Nurul, korban tak hanya warga sipil, tetapi juga mantan anggota TNI dan mantan anggota Polri. Namun, ia tidak memerinci jumlah eks anggota kedua instansi tersebut.

“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri,“ terang Nurul.

Sementara itu, Nurul mengungkapkan, para tersangka ini menggunakan modus yang berbeda untuk menarik para korban agar mau ikut bergabung.

“Jadi betul bahwa tidak langsung menawarkan sebagai tentara bayaran, tetapi sebagai pekerja logistik seperti itu,” ucapnya.

Untuk diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Dirres PPA-PPO Polda jajaran menetapkan 13 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perekrutan WNI sebagai tentara bayaran di negara Rusia.

Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah
Sumber :
  • tvOnenews - Adinda Ratna Safira

Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, para tersangka ini mengiming-imingi korban dengan gaji dan bonus yang besar.

“TPPO perekrutan warga negara Indonesia ini untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di negara Rusia yang dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar dan bonus yang sangat besar,” ujar Nurul, di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).

Lebih lanjut, Nurul menerangkan, dalam penegakan hukum ini, Dittipid PPA-PPO maupun Ditres PPA-PPO itu menerima lima laporan polisi dengan total 13 tersangka dan 58 korban.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Periksa Bupati Bogor dan Wakilnya, KPK Dalami Alur Pemotongan Insentif Upah Pungut
• 5 jam lalu
0
thumb
Penggeledahan Pesantren Picu Keluhan, Polri Akui Ada Santri yang Ketakutan dan Siapkan Evaluasi
• 16 jam lalu
0
thumb
Netanyahu Desak AS Kembali Serang Iran, Trump Pilih Diplomasi
• 17 jam lalu
0
thumb
Pendukung Gibran Pamer Sertifikat A-Level Sehari Sebelum Putusan MA, Roy Suryo Langsung Bereaksi
• 19 jam lalu
0
thumb
BEI Keluarkan 81 Saham HSC, Konstituen Perhitungan IHSG Tersisa 837
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.