JAKARTA - Polri menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dialami para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran menyusul penggeledahan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Polri memastikan berbagai keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan tersebut akan didalami secara objektif, dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya memahami peristiwa tersebut menimbulkan rasa takut, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” kata Isir, Senin (2/11/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.





Komentar (0)