Kasus Gerebek Ponpes HQ, Eks Kapolres Sukoharjo Diperiksa Propam Polri

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Kasus Gerebek Ponpes HQ, Eks Kapolres Sukoharjo Diperiksa Propam PolriNasional | okezone | Senin, 2 November 2026 - 18:37

JAKARTA - Eks Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena menjalani pemeriksaan di Propam Polri terkait dengan kasus penggerebekan santri di Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ), Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan di Propam Polri, Jakarta Selatan. 

"Khusus pergantian Kapolres Sukoharjo, langkah ini dilakukan di tengah proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri," kata Truno, Senin (2/11/2026). 

Dalam hal ini, Polri melakukan mutasi terhadap tiga Perwira Menengah (Pamen). Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026, yang salah satunya menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Lapangan berjalan sesuai prosedur. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

 Baca Juga:Pernah Dibui 10 Bulan di Era Jokowi, Kini Syahganda Nainggolan Pimpin Bakom RI

Dalam mutasi tersebut, AKBP Andhika Dharma Sena yang sebelumnya menjabat Kapolres Sukoharjo, dimutasikan sebagai Pamen Stamaops Polri. Posisinya digantikan oleh AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Trunoyudo menjelaskan, proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri terhadap AKBP Andhika Dharma Sena tetap berjalan untuk mendalami aspek pelaksanaan tugas dan prosedur dalam peristiwa tersebut. Pergantian jabatan tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan maupun menjadi kesimpulan atas hasil pemeriksaan.

“Pemeriksaan internal tetap berjalan secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku. Polri ingin memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional, sekaligus memberikan perhatian terhadap keluhan masyarakat dan perlindungan bagi anak-anak santri yang terdampak,” ucapnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bansos Beras 30 Kg Disalurkan Oktober-Desember 2026, Siapa yang Berhak Menerima?
• 4 jam lalu
0
thumb
DPR Usul Pembentukan TGPF Usut Penggerebekan Ponpes Santriwati di Sukoharjo
• 18 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Berkomitmen Atasi Persoalan PMI di Hongkong, Ini Buktinya!
• 23 jam lalu
0
thumb
Lansia di Sleman Ditemukan Tewas di Sawah dengan Luka Bakar di Tubuh
• 13 jam lalu
0
thumb
Dunia Dibuat Waswas, Houthi Kini Punya Sumber Mesin Perang Sendiri
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.