DPR Usul Pembentukan TGPF Usut Penggerebekan Ponpes Santriwati di Sukoharjo

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Abdullah mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh Polda Jawa Tengah. Menurut dia, keterlibatan lembaga independen diperlukan agar persoalan tersebut dapat diungkap secara objektif dan menyeluruh.

Dia menilai persoalan yang timbul akibat penggeledahan tersebut harus diselesaikan hingga tuntas agar tidak menyisakan ketidakjelasan.

Advertisement

BACA JUGA: Seruan Tokoh Agama Usai Penggerebekan Ponpes Santriwati di Sukoharjo

"Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak," tutur Abdullah di Jakarta, dikutip Senin (2/11/2026), dilansir dari Antara.

Abdullah menyebut sejumlah lembaga yang perlu dilibatkan dalam TGPF independen, antara lain Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta para ahli di bidang hukum dan perlindungan anak.

Dia menambahkan, setiap lembaga yang tergabung dalam tim tersebut harus menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Selain itu, Abdullah meminta penanganan pengaduan pihak pesantren oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. Menurut dia, proses pemeriksaan tidak boleh sebatas pengambilan keterangan.

Dia menjelaskan, pemeriksaan Propam diperlukan untuk mendalami kemungkinan pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh anggota kepolisian. Namun, proses internal tersebut perlu dilengkapi pemeriksaan independen dari lembaga di luar Polri agar seluruh persoalan dapat ditelaah secara objektif.

"Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum," jelas dia.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Garudayaksa FC Hajar PSS Sleman, Andik Vermansah Comeback usai Dihantam Cedera
• 3 jam lalu
0
thumb
Editorial MI: Sanksi Berat bagi Mafia Pangan
• 7 jam lalu
0
thumb
Defisit Neraca Perdagangan RI-Cina Melonjak Jadi US$ 21,29 M, Ini Pemicunya
• 9 menit lalu
0
thumb
Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis di Algeria, Optimalkan Aset Hulu Migas untuk Ketahanan Energi Nasional
• 18 jam lalu
0
thumb
Orang yang Suka Bersih dan Rapi Belum Tentu OCD, Ini Perbedaannya
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.