Terungkap! DBM Sempat Beli Mesin Giling Daging dan Jual Kembali Usai Bunuh Istri Siri dan Anak

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Madiun, tvOnenews.com – Dwi Bagus Martono (DBM), tersangka pembunuhan terhadap istri siri dan anak kandungnya di Kota Madiun, Jawa Timur, diketahui sempat membeli mesin giling daging dan kantong plastik berwarna hitam setelah melakukan aksinya.

Barang-barang tersebut diduga digunakan tersangka dalam upaya menyembunyikan jasad kedua korban yang telah dibunuhnya.

Kasus pembunuhan yang melibatkan DBM (34) terhadap istri sirinya, DH (30), serta anak kandung mereka, AGF (4), menggemparkan masyarakat Kota Madiun.

Pelaku pembunuhan sadis di Madiun sempat lapor orang hilang ke Polres Madiun Kota
Sumber :
  • Threads/ikbalsermaf11 - Istimewa

Berdasarkan dugaan sementara kepolisian, peristiwa tersebut bermula dari persoalan rumah tangga. Perselisihan diduga dipicu oleh komunikasi antara istri sah tersangka dan korban DH.

Pembunuhan itu disebut terjadi di kamar Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun. Saat itu, DBM terlibat cekcok dengan DH. Anak mereka, AGF, juga berada di lokasi tersebut.

Tersangka diduga lebih dahulu menghabisi nyawa DH dengan cara mencekik leher korban di dalam kamar hotel. Setelah itu, DBM membunuh AGF (4) di lokasi berbeda, yakni di dalam mobil.

Usai membunuh kedua korban, DBM membawa jasad istri siri dan anaknya ke rumahnya di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Di rumah tersebut, tersangka diduga menggunakan mesin penggiling untuk menghancurkan jasad kedua korban. Selanjutnya, jasad mereka dibakar menggunakan tungku di bagian belakang rumah untuk menghilangkan jejak.

Upaya menghilangkan barang bukti itu berlanjut setelah proses pembakaran. Abu dari kedua korban kemudian dibuang dari atas Jembatan Jalan Prambanan, Kecamatan Manguharjo. Tersangka bahkan disebut berniat membuang sisa-sisa jasad tersebut ke laut.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan di Madiun tersebut, termasuk mengenai pembelian mesin yang dilakukan tersangka.

"Si tersangka beli mesin setelah proses pembakarannya, dia beli setelah itu dijual lagi setelah digunakan, dua hari (setelahnya), menyuruh temennya dijual, ni menarik, dan harus didalami," ucapnya dilansir dari YouTube VIVA.co.id.

Selain mesin penggiling, Arbaridi juga menjelaskan mengenai keberadaan tungku yang digunakan dalam proses pembakaran jasad kedua korban.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hakim Minta Jaksa Hadirkan Jokowi dalam Sidang Roy Suryo Pekan depan
• 3 jam lalu
0
thumb
Samsung Sindir iPhone Duo Lewat Iklan Apel Gagal Melipat, Galaxy Z Fold 8 Diklaim Lebih Tipis
• 2 jam lalu
0
thumb
Kasus Penganiayaan Anak, 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Yogya Divonis 2 hingga 3 Tahun
• 3 jam lalu
0
thumb
DPR Buka Peluang Revisi UU Tipikor Usai Muncul Usulan Luhut
• 6 jam lalu
0
thumb
Bantu Atasi Karhutla di Indonesia, Malaysia Tawarkan Pesawat Amfibi dan Helikopter
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.