Kasus Penganiayaan Anak, 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Yogya Divonis 2 hingga 3 Tahun

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Yogyakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua hingga tiga tahun kepada 11 pengasuh Daycare Little Aresha yang terbukti bersalah dalam kasus perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak.

Hakim Ketua PN Yogyakarta Sunaryanto menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena perbuatan mereka memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum.

Baca Juga :
5 Tips Bonding dengan Anak, Bangun Kedekatan Lewat Rutinitas Sederhana
Hasto Ungkap Marhaenisme Relevan untuk Gen Z, Soroti Pendidikan Anak Miskin hingga Subsidi Tepat Sasaran

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata Sunaryanto saat membacakan amar putusan di PN Yogyakarta, Rabu (28/10/2026).

Sunaryanto merinci, vonis terhadap 11 terdakwa terbagi dalam tiga kelompok berdasarkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan.

Terdakwa Sri Rejeki dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, terdakwa Devina Riadi, Evi Nurvita, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah masing-masing dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Adapun terdakwa Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati, Listiarini, dan Nur Fatimatu Z masing-masing dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp60 juta kepada masing-masing terdakwa yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Denda pada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp60.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Sunaryanto.

Ia menjelaskan kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh kejaksaan atau atas izin ketua PN dengan bantuan kantor negara untuk melunasi denda yang tidak dibayarkan.

"Menetapkan, apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak mungkin dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 52 hari," katanya.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga :
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Dwi Bagus yang Habisi Istri Siri dan Anak di Madiun Terancam Hukuman Mati
Bukan di Tungku! Polisi Ungkap Lokasi Sebenarnya Dwi Bagus Bakar Jasad Istri Siri dan Anak di Madiun
IQ di Atas Rata-rata, Dwi Bagus Pembunuh Istri Siri dan Anak di Madiun Diduga Habiskan 2 Hari untuk Hilangkan Jejak

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bappenas Dorong RUU Adminduk Perkuat Akurasi Data Penduduk dan Layanan Digital, 1.027 DIM Disiapkan
• 17 jam lalu
0
thumb
BMKG Prediksi Tangerang Hujan Ringan Hari Ini
• 19 jam lalu
0
thumb
Cara Memulai Olahraga Biar Lebih Rutin dan Konsisten
• 7 jam lalu
0
thumb
AKBP Wikha Ardilestanto Bicara Pentingnya Peran Generasi Muda dalam Pertahankan Nilai Kebangsaan
• 12 jam lalu
0
thumb
Dividen Saham Bisa Jadi Penghasilan Pasif, Cari Tahu Tips dan Simulasinya
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.