DPR Buka Peluang Revisi UU Tipikor Usai Muncul Usulan Luhut

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR membuka peluang merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyusul usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penegasan batas antara risiko bisnis yang melibatkan negara dan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya akan meminta pandangan sejumlah narasumber untuk mendalami usulan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Advertisement

BACA JUGA: DPR Ajak Rawat Persatuan lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda

Hal itu disampaikan Sahroni seusai menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama sejumlah kalangan advokat, Rabu (28/10/2026).

Menurut Sahroni, usulan tersebut perlu dibahas secara mendalam. Terlebih, Presiden telah meminta agar hal itu dikaji lebih lanjut.

“Dalam waktu yang agak singkat saya akan mencoba bertanya kepada para narasumber terkait usulan Pak Luhut bahwa bisnis yang terkait dengan bisnis negara tidak bisa dikategorikan sebagai korupsi. Itu akan kita tanya karena menjadi kajian, karena Pak Presiden sudah mengatakan, dikaji lebih mendalam,” ujar Sahroni.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Microsoft Tawarkan Paket Pensiun Dini ke 60.000 Karyawan: Pangkas Biaya, Fokus AI
• 14 jam lalu
0
thumb
Starting XI Persib Vs Melbourne Victory: Gakuto Notsuda Akhirnya Debut, Langsung Duet dengan Thom Haye
• 6 jam lalu
0
thumb
Yusril dan Luhut Bahas UU Tipikor, Tak Ada Niat Hapus Unsur Kerugian Negara
• 21 jam lalu
0
thumb
Prabowo Ucapkan Selamat atas Kemenangan Lula da Silva di Pilpres Brasil
• 12 jam lalu
0
thumb
Link Live Streaming ACL Two 2026/2027: Persib Bandung Vs Melbourne Victory
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.