Yusril dan Luhut Bahas UU Tipikor, Tak Ada Niat Hapus Unsur Kerugian Negara

okezone.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (27/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Yusril mengatakan, pembahasan tidak bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Pemerintah, lanjutnya, ingin memperjelas pengertian keuangan negara untuk memberikan kepastian hukum.

“Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” kata Yusril dalam konferensi pers seusai pertemuan.

Baca Juga :
Kasus Dugaan Korupsi Pemkab Bogor, Wabup Ade Mangkir dari Panggilan KPK

Yusril mencontohkan adanya perbedaan pengaturan dalam undang-undang yang berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perbendaharaan negara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kasus Kuota Haji Tambahan, Gus Yaqut Sebut BPK Tak Temukan Aliran Dana Satu Sen pun kepadanya
• 1 jam lalu
0
thumb
Dua Tahun Prabowo-Gibran: Penertiban Hutan, Posbankum, hingga Kesejahteraan Hakim
• 12 jam lalu
0
thumb
Psikiater Yale Jelaskan Kecemasan Tak Selalu Berarti Gangguan Mental, Kenali Gejala dan Penyebabnya
• 10 jam lalu
0
thumb
7 Fakta Mencengangkan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Terbaru Polisi Gelar Rekonstruksi 38 Adegan
• 12 jam lalu
0
thumb
KPK panggil ASN Disdik Langkat hingga kades pada kasus Syah Afandin
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.