Kasus Kuota Haji Tambahan, Gus Yaqut Sebut BPK Tak Temukan Aliran Dana Satu Sen pun kepadanya

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyatakan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan aliran dana kepadanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut seusai mendengarkan keterangan empat auditor BPK yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 27 Oktober 2026.

Yaqut sekaligus mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengonstruksikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

"Satu hal yang saya catat, bahwa BPK sendiri menyatakan bahwa tidak ada satu sen pun aliran dana kepada saya. Nanti kita uji apa dasar hukum yang kemudian menyatakan ada penyimpangan," kata Gus Yaqut di sela-sela persidangan.

BACA JUGA: Gus Yaqut Soroti Penerima Uang Haram Kasus Kuota Haji, Sebut 9 Saksi Cabut Keterangan BAP

Ia menegaskan, sejumlah ketentuan hukum telah dibahas dalam persidangan. Namun, menurutnya, masih terdapat pasal lain yang perlu didalami untuk menguji konstruksi perkara tersebut.

"Kita lihat pasalnya tadi disebutkan ada Pasal 8 dan Pasal 64. Ada satu pasal yang kelewat saya kira yang belum dibahas, nanti kita akan coba bahas," tandasnya.

Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan empat auditor BPK yang tergabung dalam tim pemeriksaan investigatif terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara kuota haji tambahan 2023–2024.

Keempatnya adalah Muhamad Ramadhani selaku Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara, Jamaluddin Effendi Wibowo selaku Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Pusat II, Muhammad Abdurrahman selaku Plt. Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Tingkat I, serta Dwi Ari Kurniawan selaku Kasubdit Forensik Digital.

BACA JUGA: Dito Ariotedjo Dicecar JPU KPK soal Pertemuan Mertua dengan Gus Yaqut di Kantor Maktour

Keterangan mereka disampaikan dalam persidangan terhadap empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Dalam pemeriksaan, para auditor memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan, termasuk mekanisme penentuan jemaah dan dugaan pembagian uang percepatan keberangkatan.

Berdasarkan paparan dalam persidangan, dugaan penyimpangan pada 2023 berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan melalui 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Rizky Fisa Abadi, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, disebut menentukan alokasi kuota kepada sejumlah PIHK untuk jemaah berstatus T0 atau TX.

Auditor juga menguraikan dugaan perlakuan khusus terhadap Maktour dalam pengisian kuota tersebut.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Klasemen Grup E ACL 2 usai Persib Hajar Melbourne Victory 2-0, Maung Bandung Selangkah Lagi Lolos 16 Besar!
• 1 jam lalu
0
thumb
Rekayasa Desain Awal Proyek Abadi Masela Rampung Lebih Cepat dari Target
• 20 jam lalu
0
thumb
Mobil Ringsek Usai Ditabrak Truk Towing di Gate Tol Koja Barat Jakut
• 1 jam lalu
0
thumb
Polri Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Damai dan Waspada Hoaks
• 21 jam lalu
0
thumb
Tabrakan Kereta Cepat di Spanyol, Operasi Penyelamatan Berlangsung
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.