Soroti Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, KemenPPPA Segera Koordinasi dengan Pemda Jatim

tvonenews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvonenews.com- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut menyoroti kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun.

Dalam menindaklanjuti kasus tersebut, KemenPPPA segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Jawa Timur terkait penanganan dan penjangkauan kasus pembunuhan berencana ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur.

"Kami dari kementerian melakukan koordinasi terlebih dahulu," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa (28/10/2026).

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • Istimewa

Dalam kasus ini menangkap seorang tersangka, DBM yang membunuh istri siri dan anak tirinya yang masih berusia 4 tahun.

Sehubungan dengan DBM sebagai tersangka, ia terancam hukuman mati dengan dijerat satu pasal.

Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati, yang mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing.

Untuk diketahui, Awal mula kasus pembunuhan di Madiun, DH dan anaknya datang ke Kota Madiun dan menginap di sebuah hotel (Hotel Mataram Baru, Jl. Dr. Soetomo) bersama DBM untuk merayakan ulang tahun sang anak pada 19 September 2026.

Keduanya pun terlibat berselisih dan percekcokan, antara DH dan DBM di Hotel yang terjadi sekitar 20 September 2026. Kemudian DBM mencekik DH hingga meninggal dunia di kamar Hotel, dan jasadnya dibungkus menggunakan sleeping bag dan dimasukkan ke dalam mobil.

Kemudian tersangka DBM membawa jasad DH beserta anaknya ke rumah orang tuanya di Gang Tentrem, Madiun. Di dalam mobil (Suzuki Karimun) yang terparkir di lokasi tersebut, DBM kemudian menghabisi nyawa AGF.

Sementara untuk menghilangkan jejak, pelaku berusaha menghancurkan jasad korban menggunakan alat seperti gergaji portabel dan mesin penggiling, lalu membuang sebagian sisa jasad ke sungai pada 21–23 September 2026.

Hampir satu bulan, pihak keluarga korban di Bogor yang kehilangan kontak sejak 20 September melaporkan DH dan AGF sebagai orang hilang ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Terduga Pelaku Penyebab Kebakaran TPA Supit Urang Malang Ditangkap, Api dari Puntung Rokok
• 12 jam lalu
0
thumb
Ayudiah Rivana, Atlet Silat yang Meninggal Usai Operasi Jari Punya Segudang Prestasi
• 5 jam lalu
0
thumb
Listyo Persilakan Mahasiswa Demo, Ingatkan Jangan Anarkis
• 8 jam lalu
0
thumb
Singapura - Indonesia Memanas soal Internet, Ini Peta Kabel Laut Kedua Negara
• 8 jam lalu
0
thumb
Yusril dan Luhut Bahas UU Tipikor, Tak Ada Niat Hapus Unsur Kerugian Negara
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.