JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo mempersilahkan mahasiswa untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Ia menjelaskan aturan aksi kebebasan berpendapat dimuka umum sudah diatur dalam UU No 9 tahun 1998.
BACA JUGA:Jadwal Seleksi Magang Nasional Batch 3 Kemnaker, Calon Peserta Wajib Cek!
Namun, ia berpesan agar aksi tersebut dilaksanakan sesuai aturan yang ada yaitu dengan tertib, tidak anarkis dan tak mudah terprovokasi.
"Pemerintah dan UU memberikan ruang,namun yang harus dijaga agar aksi tetap dilaksanakan dengan tertib ,menjaga hak hak asasi masyarakat lain,jangan mudah terprovokasi dan jangan anarkis,jaga kepentingan nasional," kata Listyo kepada wartawan, Rabu, 28 Oktober 2026.
Ia memastikan aparat kepolisian akan melayani aksi damai. Listyo memastikan siap menampung aspirasi dari perwakilan mahasiswa maupun perwakilan pengunjuk rasa yang lain.
BACA JUGA:Syahganda Nainggolan Imbau Peserta Aksi 28 Oktober Kedepankan Dialog dan Hindari Anarkis
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa yang berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober harus tetap mengedepankan semangat persatuan.
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan peserta aksi dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga dan merawat bangsa.
“Semua masukan dari para peserta unjuk rasa adalah bagian dari kita untuk bersama-sama menjaga dan merawat bangsa ini,” ujarnya.
BACA JUGA:Nonton Drama Korea Summer Vacation Episode 1-10 Sub Indo, Pertemuan Cho Yi Hyun dan Park Jinyoung di Desa
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memelihara persatuan dan bersama-sama membangun bangsa.
“Selamat Hari Sumpah Pemuda,” pungkasnya.






Komentar (0)