Janggal Hp Pegawai KPK Pemeras Bupati Pemalang: Chat Ayah Pakai Timer Penghapus

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

KPK telah memeriksa handphone milik Setya Budi Dias, pegawai KPK yang diduga memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Lembaga antirasuah menemukan kejanggalan di ponsel itu.

"Kita sudah mengamankan barang bukti atau handphone milik tersangka DIS dan kita menemukan penyidik ada kejanggalan gitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan, Jumat (31/7).

Kejanggalan yang ditemukan, menurut Taufik, adanya salah satu percakapan yang memiliki timer.

"Antara percakapan DIS dengan LBS selaku anak, tim menemukan analisa di dalam Hp-nya itu selalu menggunakan timer dihapus," jelas Taufik.

Hal ini dinilai janggal, sebab, percakapan yang di-timer itu hanya dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang diduga bersekongkol memeras Bupati Pemalang.

"Padahal di sisi lain percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain gitu, itu tidak menggunakan itu," ungkap dia.

"Nah coba kita bayangkan kita dengan orang tua kita sendiri saja misalkan kenapa harus timer? Sedangkan yang dengan yang lain yang notabene mungkin lebih untung atau apa lebih urgent atau lebih hati-hati tidak ada settingan seperti itu gitu," lanjutnya.

Selain itu, Taufik menjelaskan, penyidik juga telah mengantongi bukti dan keterangan lain yang memperkuat dugaan pemerasan ini.

Dias dan ayahnya diduga mendapat uang Rp 1,2 miliar dari hasil memeras Anom.

Uang yang diberikan Bupati Pemalang itu diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah bawahannya. Dua klaster pemerasan ini kemudian terungkap melalui OTT KPK pada 28 Juli 2026.

Dias dan ayahnya sudah ditahan penyidik KPK. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengenai pemerasan. Mereka belum berkomentar mengenai kasusnya tersebut.

Terkait kasus pemerasan tersebut, KPK menegaskan sikap zero tolerance atau tak menoleransi segala bentuk pelanggaran di dalam KPK dan meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan modus pengurusan perkara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Dibuka untuk 8.100 Orang, Ini Link dan Caranya
• 7 jam lalu
0
thumb
Pelatih Malaysia Akui Timnas Indonesia Jadi Lawan Terberat di FIFA ASEAN Cup 2026, Singgung Kekuatan Skuad Garuda
• 20 jam lalu
0
thumb
JAKI Kini Terhubung dengan CCTV, Aduan Warga Jakarta Bisa Dipantau Langsung
• 10 jam lalu
0
thumb
Laba KDTN Melesat 623 Persen pada Kuartal II-2026, Ditopang Kenaikan Okupansi Hotel
• 23 jam lalu
0
thumb
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Hasan Nasbi: Masa Pemerintah Ngakalin?
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.