MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Hasan Nasbi: Masa Pemerintah Ngakalin?

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi mengatakan pemerintah tidak akan mencoba "mengakali" putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dikeluarkan dari anggaran pendidikan.

"Enggak lah, masa pemerintah ngakalin? Enggak," ujar Hasan saat ditemui di Istana, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Baca juga: Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan, Kepala BGN: Kami Siap Laksanakan Putusan MK

Hasan menyampaikan, putusan MK itu baru berlaku di tahun 2028, sehingga pemerintah dan DPR masih memiliki waktu.

Lagipula, dia mengingatkan bahwa itu merupakan putusan hukum.

"Enggak, kan sudah jadi putusan hukum. Bahwa MBG kan konstitusional. Itu kan putusan MK. Bahwa anggarannya itu dipisahkan... Harus dipisahkan dari anggaran pendidikan ya kita masih punya waktu kan? Transisi 2 tahun lagi kan untuk sampai 2028, jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu," imbuhnya.

Perintah MK Soal Anggaran MBG

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah.

Pertimbangan putusan itu dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan, Kepala BGN: Kami Siap Laksanakan Putusan MK

Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman selaku Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma selaku Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky selaku Pemohon III, Rikza Anung Andita selaku Pemohon IV, dan Sa'ed selaku Pemohon V.

Penggugat mempersoalkan dimasukkannya anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran pendidikan. Putusan ini dikabulkan sebagian.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny Nurbaningsih, dalam sidang putusan pada Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Pemerintah Diminta Susun Roadmap Anggaran Pendidikan dan MBG Usai Putusan MK

Mahkamah menyatakan pemisahan tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG.

"Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," jelasnya.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program yang konstitusional.

"Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," ujarnya.

Baca juga: Purbaya Isyaratkan Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan Baru Dilakukan pada 2028

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam putusannya, Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan alokasi anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan dalam APBN tahun-tahun berikutnya.

"Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya," jelasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bank Neo Commerce Bukukan Laba Rp294,85 Miliar pada Semester I 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Pilot Malaysia Airlines Positif Sabu saat Bawa 170 Penumpang, Diciduk di Soetta
• 12 jam lalu
0
thumb
Daftar Ulang Kuliah dan Biaya Pendidikan Meningkat, Bagaimana Mengaturnya?
• 14 jam lalu
0
thumb
Dedi Mulyadi Angkat Bicara soal Tuduhan Pilih Kasih, Ini Penjelasan Soal Bantuan Rp25 Juta
• 11 jam lalu
0
thumb
Daftar 7 Perusahaan yang Diperiksa Kejagung dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 2 Pihak Swasta Dicecar
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.