JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Penyidik 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam proses penyidikan tersebut, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk dari tujuh entitas atau perusahaan yang diduga kuat terkait penggunaan jasa hukum dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, megatakan 5 orang saksi tidak memenuhi pemanggilan penyidik.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Eks Jampidsus Sebut Ada Kejanggalan dalam Proses Penahanan dan Penetapan Tersangka Febrie
"Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni AS dan H selaku pihak swasta," kata Anang, Jumat, 31 Juli 2026.
Oleh karena itu, kata Anang, saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh tim penyidik 9 Kejagung.
"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," jelasnya.
BACA JUGA:Febri Diansyah Bilang Febrie Sudah Kenakan Rompi Pink Kejagung, Ini Penjelasannya
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku Koordinator Tim Penyidik 9 Kejagung menyampaikan perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal yakni tindak pidana korupsi serta proses hukum lainnya atas Febrie Adriansyah.
Jamwas Rudi Margono menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penegakan hukum yang dilaksanakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah diperiksa, terungkap dugaan kuat penggunaan jasa hukum yang terkait dengan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang melibatkan Tersangka DR dkk," kata Rudi.
BACA JUGA:Kasus Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Praktisi Hukum Singgung Soal 'Predicate Crime'
Adapun 7 (tujuh) entitas/perusahaan yang diduga kuat terkait penggunaan jasa hukum tersebut meliputi:1. PT WBP
2. PT AJ
3. PT ISBS
- 1
- 2
- »






Komentar (0)