Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan terkait pelaksaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam pendidikan. Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian dari gugatan tersebut.
Dalam putusan terbarunya MK memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan. Dengan putusan ini, maka pemerintah diminta tak memasukkan program MBG dalam alokasi dana Pendidikan 20% dari APBN dan 20% dari APBD 20%.
"Akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam putusan hakim seperti dikutip dari laman MK, Jumat (31/7).
MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menyatakan pendanaan MBG termasuk dalam operasional penyelenggaraan pendidikan menimbulkan perluasan makna. Dampaknya, pos anggaran bisa tidak memenuhi kewajiban 20% untuk pendidikan sesuai amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar.
Hakim Enny mengatakan alokasi pendidikan 20% harus memenuhi pembiayaan komponen utama yakni peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, serta pengembangan pendidikan.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," kata Hakim Enny pada sidang hari Kamis (30/7).
Tetap Anggap MBG KonstitusionalHakim MK menyatakan program MBG secara substansi konstitusional karena wujud program prioritas pemerintah hasil Pemilihan Umum 2024. Namun, mereka menyatakan penganggaran program tersebut harus disusun terpisah.
"Hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam UU 17/2025," kata Hakim Enny Nurbaningsih.
Bisa Sebabkan Ketidakseimbangan AnggaranHakim MK juga menyatakan pencantuman MBG dalam operasional pendidikan bisa menyebabkan ketidakseimbangan proporsi anggaran pendidikan. Apalagai cakupan target program tersebut sangat luas dan tak terbatas pendidikan saja.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan program ini memerlukan dana yang besar. Padahal, porsi anggaran pendidikan 20% dari APBN wajib untuk membiayai pendidikan dasar yang hingga saat ini belum sepenuhnya dapat diwujudkan.
"Maka menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi," kata Hakim Daniel.





Komentar (0)