Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara RI (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, menyatakan bersedia mendukung penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Banten dan Jawa Barat.
Ia menyampaikan keterangan tersebut setelah memenuhi undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Oegroseno meminta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri meninjau kembali proses pengadaan lahan untuk perluasan aset Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri di Lembang, Jawa Barat.
Oegroseno menjelaskan, pengadaan lahan Sespim Polri bermula dari usulan kepala Sespim Polri saat itu untuk memperluas kawasan pendidikan sekitar 5 hektare (ha). Polri kemudian membentuk panitia pengadaan tanah yang bertugas melakukan negosiasi dengan pemilik lahan. Dari anggaran sekitar Rp 25 miliar, panitia akhirnya memperoleh lahan seluas 6,3 ha setelah mencapai kesepakatan dengan pemilik tanah.
“Akhirnya kesepakatan mendapat tanah seluas 6,3 ha. Jadi ada kelebihan tanah 1,3 ha dari 5 ha tadi. Itu sudah dibayar semua, sudah lunas, selesai. Jadi tidak ada satu pun uang yang keluar ke mana pun, baik ke saya maupun ke yang lain, yang saya tahu selama ini,” kata Oegroseno setelah bertemu dengan penyidik Kortas Tipidkor Polri, Kamis (30/7).
Oegroseno menuturkan, setelah transaksi rampung, pemilik lahan mendatanginya dan menawarkan uang Rp 1 miliar sebagai bentuk ungkapan terima kasih. Namun, Oegroseno mengaku menolak pemberian tersebut.
Ia menyebut pemilik lahan juga sempat menawarkan sebidang tanah seluas seribu meter persegi. Tawaran itu kembali ditolaknya dengan alasan tidak ingin menerima aset pribadi yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut.
Menurutnya, setelah penolakan itu, pemilik lahan akhirnya menyerahkan bidang tanah tersebut kepada Polri sehingga menjadi bagian dari aset institusi. “Tanah seribu meter saya tolak, akhirnya oleh pemilik tanah, tanah tadi diberikan kepada Polri,” ujarnya.
Oegroseno juga menyoroti tidak adanya audit terhadap proses hibah maupun pengadaan lahan yang berlangsung pada 2011–2012, saat dirinya masih aktif di Polri. Ia menyebut Itwasum Polri maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap proses tersebut.
Pada kesempatan itu, Oegroseno menjelaskan proses hibah tanah Sepolwan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut mekanisme hibah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setelah proses hibah tanah selesai pada 2012, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri mengajukan permohonan hibah dana kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Oegroseno menyatakan dirinya menandatangani surat pengajuan hibah tersebut dengan nilai hampir Rp 121 miliar. Menurut Oegroseno, dana hibah itu dialokasikan sebesar Rp 54 miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri di Lembang, Jawa Barat. Selain itu, Rp 44 miliar digunakan untuk memperbaiki sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan di Sepolwan serta Lemdiklat Polri.
“Lemdiklat mengajukan dukungan hibah dari Pemda DKI, hibah dana sebanyak hampir Rp 121 miliar. Suratnya saya yang tanda tangan,” kata Oegroseno.
Kapolda Sulawesi Tengah periode 2005-2006 itu pun meminta Itwasum meninjau kembali lokasi lahan yang dibeli Polri. Hal itu bertujuan untuk memastikan peruntukannya masih sesuai dengan tujuan awal, yakni mendukung pengembangan kawasan pendidikan Sespim Polri di Lembang.
Peninjauan tersebut dinilai dapat memberikan gambaran utuh mengenai proses pengadaan sekaligus penggunaan aset negara yang kini menjadi objek penyelidikan.
Usai menjalani klarifikasi, Oegroseno menyatakan siap memenuhi panggilan lanjutan apabila masih dibutuhkan penyelidik. Ia juga mengatakan tidak merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut.
“Biasa saja. Kan ini klarifikasi. Kalau sebelumnya orang bilang kriminalisasi, mungkin perasaan. Nah sekarang perasaan terjawab, mereka sangat familiar, sangat baik sama saya,” ujarnya.





Komentar (0)