Asap tipis mengepul dari tungku kayu di sudut rumah sederhana milik Kursiti (44), warga Kampung Adat Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (27/7/2026). Dengan telaten, ia mengaduk nira aren yang terus dipanaskan hingga mengental, sementara aroma manis gula yang sedang dimasak memenuhi ruangan.
Kursiti merupakan anggota Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Paneresan Peueut Nanjeur, kelompok yang mengolah nira aren menjadi gula aren. Setiap pagi dan sore, nira hasil sadapan dimasak selama berjam-jam hingga berubah warna menjadi coklat keemasan, lalu dituangkan ke dalam cetakan sebelum dibungkus menggunakan daun kering.
Melalui proses yang masih mengandalkan cara-cara tradisional itu, lahirlah produk yang menjadi salah satu sumber penghasilan keluarga. Mengolah gula aren juga merupakan cara masyarakat adat Kuta menjaga keseimbangan antara alam dan penghidupan.
”Kami mengolah gula aren hampir setiap hari. Hasilnya memang tidak selalu banyak, tetapi cukup membantu memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Kursiti.
Bagi masyarakat Kampung Adat Kuta, pohon aren bukan sekadar tanaman penghasil gula. Komoditas itu dipilih karena dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa harus menebang pohon atau mengganggu kelestarian Leuweung Gede, hutan adat yang telah dijaga kelestariannya secara turun-temurun melalui aturan pamali.
Penghidupan warga dibangun dari hasil hutan bukan kayu, sementara kawasan hutan keramat tetap dibiarkan lestari sebagaimana diwariskan para leluhur. Di Kampung Adat Kuta, kesejahteraan tidak diukur dari banyaknya pohon yang ditebang, melainkan dari kemampuan masyarakat memetik manfaat hutan tanpa merusak warisan yang harus dijaga.
Balai Perhutanan Sosial Bogor mencatat, KUPS Paneresan Peueut Nanjeur menghasilkan berkisar 30-35 keping gula aren dalam setiap kali produksi secara tradisional. Hasil produksi tersebut dikemas menggunakan daun kering atau bonjor, masing-masing berisi 10 keping.
Dari total tujuh KUPS yang ada di Kampung Adat Kuta, KUPS Paneresan Peueut Nanjeur tercatat menjadi salah satu kelompok usaha dengan nilai ekonomi terbesar. Hingga saat ini, kelompok tersebut membukukan Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) sebesar Rp 84 juta. Sementara NTE dari KUPS lainnya di Kampung Adat Kuta berkisar antara Rp 2 juta-Rp 14 juta.
Pembentukan KUPS Paneresan Peueut Nanjeur turut mengubah tata niaga gula aren yang selama ini bergantung pada tengkulak. Melalui pendampingan, masyarakat diajarkan menghitung biaya produksi secara menyeluruh. Dengan demikian, harga jual tidak lagi ditentukan oleh pembeli, melainkan dihitung berdasarkan biaya produksi dan nilai produk.
Pendekatan tersebut membuat gula aren Kampung Adat Kuta mampu dipasarkan dengan harga Rp 30.000 hingga Rp 35.000 per keping, lebih tinggi dibandingkan harga gula aren di pasar sekitar yang berkisar Rp 25.000. Perbedaan harga itu didukung oleh kualitas produk yang dijaga melalui standar operasional yang melarang penggunaan bahan pengawet kimia.
Selain KUPS Paneresan Peueut Nanjeur yang mengembangkan gula aren, masyarakat Kampung Adat Kuta juga membentuk KUPS Sekar Wangi yang membudidayakan lebah tanpa sengat untuk produksi madu klanceng. Kelompok ini juga mengembangkan taman pakan lebah sehingga produktivitas madu mencapai 150-250 mililiter per sarang.
Sekretaris Kampung Adat Kuta Firman Khabibi menjelaskan, pengembangan budidaya lebah berawal dari program pemberdayaan yang diberikan pemerintah. Masyarakat mendapat pelatihan selama sekitar satu minggu sebelum memulai usaha tersebut. Awalnya, masyarakat hanya memiliki tiga stup lebah, dan sekarang berkembang menjadi 18 stup.
Madu klanceng yang dibudidayakan masyarakat memiliki karakteristik berbeda dengan madu hutan. Madu ini memiliki cita rasa sedikit asam, sedangkan madu hutan cenderung manis. Madu klanceng juga dipercaya memiliki khasiat yang baik untuk membantu menjaga daya tahan tubuh.
Sebagian besar madu hasil budidaya tidak dipasarkan secara luas karena produksinya berdasarkan pesanan dan dimanfaatkan sebagai media edukasi bagi pengunjung Kampung Adat Kuta. Penjualan secara daring baru dilakukan ketika jumlah wisatawan menurun.
Namun, permintaan pasar terhadap madu budidaya masyarakat juga pernah melampaui kapasitas produksi. Kondisi tersebut terjadi karena madu merupakan hasil alam yang bergantung pada siklus panen sehingga tidak dapat diproduksi secara massal seperti produk pabrik. Masyarakat hanya dapat memanen madu sekitar tiga bulan sekali.
Menurut Firman, usaha madu mulai memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat. Selain menjadi sumber penghasilan, kegiatan budidaya lebah juga dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan bagi anak-anak untuk mengenal proses mencari nafkah.
Ia menegaskan, keterlibatan anak-anak bukan bertujuan untuk mempekerjakan mereka, melainkan agar memahami jerih payah orangtua dalam memperoleh penghasilan. ”Kami ingin mereka belajar bersyukur. Jangan sampai hanya tahu meminta uang jajan tanpa memahami proses orangtua mencari uang,” katanya.
Masyarakat adat Kampung Kuta resmi mendapat pengakuan dari pemerintah sejak satu dekade lalu dengan disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2016. Dua tahun berselang, masyarakat menerima penetapan hutan adat Leuweung Gede melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1301 Tahun 2018.
Setelah penetapan hutan adat, Balai Perhutanan Sosial terus mendampingi masyarakat melalui penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS), Rencana Kerja Tahunan (RKT), serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Sejak tiga tahun terakhir, masyarakat juga mulai membentuk tujuh KUPS di luar kawasan hutan.
Ketujuh kelompok usaha tersebut mencakup budidaya kopi melalui KUPS Buhun Hideung, pengolahan gula aren oleh KUPS Paneresan Peueut Nanjeur, olahan pangan dan kerajinan melalui KUPS Katempling Pisang, budidaya madu klanceng oleh KUPS Sekar Wangi, peternakan yang dikelola KUPS Kendit Jaya, ekowisata dan jasa lingkungan melalui KUPS Pandu Budaya Kuta Katineung, serta produksi pupuk organik oleh KUPS Mulasara Buana.
Sejumlah kelompok usaha tersebut telah memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Di samping KUPS Paneresan Peueut Nanjeur yang mencatat NTE Rp 84 juta, terdapat juga KUPS Pandu Budaya Kuta Katineung yang membukukan NTE sebesar Rp 14,32 juta. Kemudian KUPS Sekar Wangi mencatat NTE Rp 5 juta dan KUPS Katempling Pisang sebanyak Rp 2,85 juta.
Selain menghasilkan nilai ekonomi, setiap KUPS juga mengembangkan potensi lokal yang berkelanjutan. Budidaya kopi di KUPS Buhun Hideung mampu menghasilkan panen 10-25 kilogram per pohon atau 2,2 ton per hektar pada 2023.
Sementara itu, KUPS Mulasara Buana memproduksi sekitar 100 kilogram pupuk organik setiap siklus dari limbah peternakan. Adapun KUPS Kendit Jaya mengelola usaha peternakan dengan puluhan sapi dan kambing sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi masyarakat tanpa mengurangi fungsi dan kelestarian hutan adat Leuweung Gede.
Firman menjelaskan, setiap KUPS menyisihkan sekitar 10 persen dari hasil usaha untuk kas umum, sedangkan sisanya dikelola oleh setiap kelompok. Sistem pembagian hasil disesuaikan dengan karakter usaha yang dijalankan.
Kelompok yang telah memiliki pendapatan stabil, seperti pengelolaan sampah, dapat memberikan upah bulanan sekitar Rp 1,5 juta kepada anggotanya. Sementara kelompok usaha yang pendapatannya masih bergantung pada jumlah kunjungan menerapkan sistem bagi hasil berdasarkan persentase.
Kepala Seksi Wilayah I Balai Perhutanan Sosial Bogor, Ruhiat menyatakan, nilai ekonomi dari KUPS ini menunjukkan bahwa penetapan hutan adat Kampung Kuta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa harus memanfaatkan kawasan hutan secara langsung. Pemberdayaan masyarakat juga tetap dilakukan melalui berbagai aktivitas dan program pengembangan di luar kawasan hutan.
”Meskipun masyarakat tidak melakukan aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan hutan, mereka tetap dapat diberdayakan melalui berbagai kegiatan di luar kawasan hutan. Dengan berbagai aktivitas dan program pengembangan masyarakat, manfaat ekonomi tetap dapat dirasakan tanpa harus mengurangi fungsi dan kelestarian hutan adat,” kata Ruhiat.






Komentar (0)