HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan perpajakan daerah melalui inovasi PAMUNGKAS atau Pelayanan Pajak Terpadu Unggul dan Praktis.
Inovasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan perpajakan tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan PAMUNGKAS menjadi solusi pelayanan berbasis digital yang memudahkan masyarakat mengurus administrasi perpajakan secara mandiri.
“Inovasi PAMUNGKAS ini, khususnya wajib pajak, dalam mengakses berbagai layanan tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda,” ujarnya, Kamis (30/7).
Inovasi tersebut dipaparkan Andi Asminullah dalam Pameran Seminar Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang digelar di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rabu (29/7/2026).
Melalui PAMUNGKAS, wajib pajak dapat melakukan berbagai layanan secara daring, mulai dari pengecekan data objek pajak, pengajuan perbaikan data, pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), pembayaran pajak secara non-tunai melalui virtual account, hingga mencetak bukti pembayaran.
Seluruh proses dilakukan melalui sistem digital sehingga masyarakat tidak lagi harus mengantre atau datang berulang kali ke kantor pelayanan.
Andi Asminullah menjelaskan, pada tahap awal PAMUNGKAS difokuskan untuk pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Menurutnya, pemilihan PBB-P2 menjadi tahap awal merupakan bagian dari proses pengembangan dan penyempurnaan sistem sebelum nantinya diperluas ke seluruh jenis pajak daerah.
Untuk tahap awal PAMUNGKAS difokuskan kepada wajib pajak PBB-P2. Melalui layanan ini, masyarakat bisa melakukan pengecekan data, perbaikan data, mencetak SPPT.
“Serta melakukan pembayaran melalui virtual account, hingga mencetak bukti pembayaran secara mandiri,” sambung Andi Asminullah.
Ia menegaskan digitalisasi tersebut diharapkan mengubah pola pelayanan perpajakan yang selama ini mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor.
Dengan PAMUNGKAS, seluruh proses administrasi dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja melalui perangkat digital.
Salah satu keunggulan PAMUNGKAS ialah telah terintegrasi dengan aplikasi Lontara Plus milik Pemerintah Kota Makassar. Integrasi ini membuat masyarakat cukup mengakses satu aplikasi untuk memperoleh layanan perpajakan.
“Karena sudah terintegrasi dengan Lontara Plus, masyarakat cukup membuka aplikasi tersebut, memilih menu pembayaran pajak, kemudian seluruh layanan PAMUNGKAS dapat langsung diakses,” ungkapnya.
Menurut Andi Asminullah, integrasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pelayanan publik digital yang sederhana dan terintegrasi.
Selain mempermudah pembayaran pajak, masyarakat juga dapat memastikan data objek pajaknya sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga mendukung akurasi basis data perpajakan daerah. (*/)






Komentar (0)