Kuasa Hukum Akui Istri Eks Wakil Kepala BGN Kelola SPPG: Lolos Verifikasi

katadata.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Kuasa Hukum Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung, O.C. Kaligis membenarkan keluarga inti kliennya mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Manado, Sulawesi Utara. Namun proses kemitraan antara negara dan istri Lodewyk dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan dan lolos verifikasi.

Kaligis menyampaikan proses verifikasi tersebut dilakukan oleh eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya. Adapun, Sony dituduh Kejaksaan Agung sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis 2025-2026.

"Saya mendampingi istri Lodewyk saat diperiksa dan dia mengakui mengelola dapur SPPG. Silakan datang ke Manado, dapurnya ada dan memenuhi semua unsur persyaratan," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

Lodewyk berargumen kliennya tidak bersalah lantaran tidak bersentuhan langsung dengan uang yang dikelola BGN. Dana yang dikelola oleh BGN digunakan oleh Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.

Lodewyk menyampaikan kliennya tidak mengemban jabatan apa pun dengan wewenang anggaran. Selain itu, Kaligis mengatakan kliennya tidak pernah mau bertanggung jawab terhadap keuangan di BGN.

Karena itu, Kaligis mengatakan kliennya tidak pernah berencana mengajukan Justice Collaborator kepada Kejagung. Sebab, dia meyakini kliennya tidak bersalah atas tudingan penegak hukum.

"Tidak ada alasan yang mau kami ajukan untuk menjadi Justice Collaborator," katanya.

Di samping itu, Kaligis mengaku kliennya menerima dana Rp 66 miliar dari Mujazin. Namun Kaligis mengatakan, aliran dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan karena diawasi Bagus.

Karena itu, Kaligis mempertanyakan peran kliennya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang menyebabkan kerugian negara. Dia meragukan adanya angka kerugian negara yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.

"Menurut saya dugaan kerugian negara tersebut belum diinvestigasi, juga belum diperiksa oleh BPK maupun BPKP," katanya.

Di sisi lain, Tenaga Ahli Wakil Ketua BGN Bidang Data dan Informasi Bagus Artiadi Soewardi mengatakan rekening pribadi milik Lodewyk bersih dari aliran dana mencurigakan. Bagus mengaku sebagai pihak yang mengawasi dan mengatur aliran dana ke rekening milik Lodewyk.

Dia menjelaskan aliran dana menuju rekening milik Lodewyk berasal dari tiga pos, yakni gaji, tunjangan kinerja, dan dana operasional setingkat wakil menteri. Walau demikian, Bagus mengatakan, beberapa bawahan Lodewyk melaporkan adanya upaya suap terhadap Lodewyk.

Bagus menyampaikan dirinya telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Dalam kesaksian tersebut, Bagus mengaku tidak pernah melihat bukti tertulis yang mengaitkan Lodewyk dengan kegiatan jual-beli titik SPPG maupun pengadaan untuk BGN.

Dia engatakan wewenang penentuan pembangunan SPPG hanya dimiliki tim verifikasi BGN. Tim tersebut dibentuk oleh eks Kepala BGN Dadan Hindayana, sementara ketua pelaksana tim tersebut adalah eks Wakil Kepala BGN Soni Sanjaya.

"Tim verifikasi juga bertugas untuk pengadaan barang dan jasa. Karena itu, rekening milik Lodewyk yang kami pantau hanya menampung uang bersih," kata Bagus.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
CEO GOTO Ungkap Strategi Bikin Cuan Perusahaan
• 20 jam lalu
0
thumb
IHSG Menguat Seiring Sikap Risk On Investor Setelah The Fed Pertahankan Suku Bunga
• 4 jam lalu
0
thumb
Helikopter Pemadam Kebakaran di San Juan Argentina Jatuh, 7 Orang Meninggal
• 11 jam lalu
0
thumb
Kondisi Terkini Doddy Sudrajat Ayah Vanessa Angel, Begini Kehidupannya Sekarang
• 12 jam lalu
0
thumb
Kemenkes soal Meninggalnya 6 Dokter Internship: Mayoritas Karena Sakit
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.