JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan, mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Dipantau dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Wayan Eka mempersoalkan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sah atau tidaknya penyitaan," bunyi informasi di laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa (17/3/2026).
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan pihak termohon adalah KPK.
Baca Juga: Ketua KY Datangi KPK, Tindaklanjuti OTT Hakim PN Depok
Meski demikian, petitum lengkap permohonan gugatan praperadilan Wayan Eka belum ditampilkan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Sidang pertama gugatan praperadilan Wayan Eka dijadwalkan digelar pada Senin, 30 Maret 2026.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Wayan Eka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Selain Wayan Eka, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yaitu, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok.
Selanjutnya, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- Eks ketua pn depok
- Kpk
- Pn jakarta selatan
- I Wayan Eka Mariarta
- ketua PN Depok tersangka
- ketua PN Depok





