ESDM Alihkan 137 Hektare Lahan Eks Tambang Batu Bara Senilai Rp70,68 Miliar ke Kopassus

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kementerian ESDM mengalihkan status penggunaan 137,1 hektare lahan eks tambang batu bara kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan).

ESDM Alihkan 137 Hektare Lahan Eks Tambang Batu Bara Senilai Rp70,68 Miliar ke Kopassus. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalihkan status penggunaan 137,1 hektare lahan eks tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk mendukung operasional Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Aset negara yang terdiri dari 102 bidang tanah tersebut memiliki nilai perolehan mencapai Rp70,68 miliar.

Pengalihan aset itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) pada Jumat (6/11/2026). Lahan seluas 1.371.227 meter persegi (m2) tersebut berlokasi di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga:
Kementerian ESDM Sebut Rasio Elektrifikasi Nasional Capai 99,8 Persen

Aset tersebut berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Multi Harapan Utama (MHU). Melalui pengalihan ini, lahan yang sebelumnya menjadi bagian dari aset sektor pertambangan kini dapat dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan pertahanan negara.

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Rakhmawati mengatakan, penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari sinergi antarkementerian dan lembaga dalam menjaga kedaulatan serta keamanan nasional.

Baca Juga:
Kepmen ESDM 365/2026 Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Perusahaan Jasa Tambang Lokal

Menurut dia, dukungan terhadap kebutuhan pertahanan negara memerlukan kolaborasi berbagai pihak, termasuk melalui pemanfaatan aset yang dikuasai pemerintah.

"Sebagai negara yang berada di garis depan kawasan strategis, keberlanjutan dan ketahanan energi menjadi salah satu faktor utama dalam menunjang keamanan nasional, khususnya di wilayah perbatasan," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (7/11/2026). 

Baca Juga:
Smelter Membeludak tapi Produknya Masih Setengah Jadi, ESDM Siapkan Kajian Ini

Setelah penandatanganan BAST, status penggunaan 102 bidang tanah tersebut resmi beralih kepada Kemhan c.q. Kopassus. Selanjutnya, tanggung jawab pengelolaan dan pemanfaatan aset berada di tangan pihak penerima sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Rakhmawati berharap pengalihan aset senilai Rp70,68 miliar tersebut dapat memperkuat dukungan operasional TNI sekaligus memastikan barang milik negara dimanfaatkan secara optimal.

"Kami berharap alih status penggunaan BMN ini dapat memperkuat operasional TNI dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia," katanya.

Pengalihan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kementerian ESDM mengoptimalkan pemanfaatan BMN agar aset negara tidak hanya mendukung kegiatan sektor energi dan sumber daya mineral, tetapi juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan strategis nasional.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Freddy Damanik, Prof Hibnu dan Praktisi Hukum Soal Jokowi Melawan Tudingan Roy-Tifa di Sidang Ijazah
• 6 jam lalu
0
thumb
Hikmahbudhi siap sinergi dengan pemerintah cetak generasi muda unggul
• 12 jam lalu
0
thumb
Ternyata MSCI Tak Ngefek Banyak, Ini Musuh Utama Bikin Rupiah Melemah
• 8 jam lalu
0
thumb
Jelang Musim Hujan, Pemerintah Daerah Diminta Petakan Wilayah Rawan Bencana
• 3 jam lalu
0
thumb
Resah, Warga Angkola Timur Sumut Temukan Jejak Harimau di Dekat Sekolah
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.