JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 2022-2023 Andi Widjajanto menilai kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto termasuk makar.
Ia mengatakan operasi penyadapan yang dilakukan oleh pemerintah paling gampang dibongkar karena datanya ada di satu server.
"Jadi kalau tadi pertanyaan pertamanya apakah ini makar? Maka saya akan mengatakan, iya, makar, bukan dengan dugaan saya, tapi karena Mensesneg menyatakannya makar," ujar Andi dalam program Bola Liar KompasTV, Jumat (6/11/2026) malam.
Ia yang pernah menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) dan Gubernur Lemhannas mengaku mengetahui dan ikut merevisi prosedur tetap (protap) ketika terjadi penyadapan.
Andi menjelaskan, ketika operasi penyadapan akan dilakukan, harus ada usulan yang dievaluasi oleh Dewan Etik.
Ketika sudah disetujui, disampaikan kepada agen, bisa kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau intelijen untuk melakukannya.
Baca Juga: Kasus Penyadapan Presiden: Said Didu Yakin Makar, Peneliti CSIS Singgung Konsekuensi Politik Besar
Setelah operasi selesai, dilakukan uji lagi apakah operasi penyadapan dilakukan sesuai prosedur.
"Protokolnya itu sangat-sangat ketat karena alat penyadapnya bukan produksi kita, alat penyadapnya dari negara lain, dan negara-negara lain itu ketat dengan aturan etika penyadapan," ucap Andi.
Andi juga menjelaskan, ketika ada operasi penyadapan, Presiden, Menko Polkam, Mensesneg atau dulunya Seskab, Panglima TNI, Kepala BIN, dan Kepala BSSN punya akses leluasa untuk membuka isinya kapan saja tanpa perlu menunggu perintah presiden.
Ia kemudian melakukan penggambaran untuk menjelaskan mengenai akses yang dimaksudkannya tersebut.
"Saya Seskab, begitu ada operasi penyadapan, selesai, kotaknya muncul di meja saya, saya langsung bisa buka untuk tahu apa isi penyadapannya. Jadi kalau Mensesneg bilang ini makar, asumsi saya dia sudah dengar, sudah nonton apa yang ada isinya," ujarnya.
Oleh karena itu, Andi mengatakan, jika Mensesneg, Menko Polkam, Kepala BIN, atau pihak lain yang punya akses terhadap isi penyadapan itu menyatakan penyadapan itu termasuk makar, maka perbuatan tersebut dapat disebut makar karena mereka punya akses terhadap isi penyadapannya.
Baca Juga: Oegroseno: Jangan Buru-buru Sebut Penyadapan Presiden Prabowo sebagai Makar | SATU MEJA
Pernyataan Mensesneg
Menesneg Prasetyo Hadi menilai kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarah ke perbuatan makar.
Prasetyo menyatakan penyadapan oleh jenderal polisi tersebut membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan negara.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin bisa kita anggap mengarah kepada perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan, kepentingan negara," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Rabu (4/11/2026).
"Termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara."
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- penyadapan presiden
- penyadapan prabowo
- kasus penyadapan
- lemhannas
- andi widjajanto






Komentar (0)