JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa internal pegawainya yang diduga membocorkan dokumen kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini melibatkan orang dekat Menteri Nusron Wahid ini terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor.
BACA JUGA:Fakta Penyitaan Rp2 Miliar Dirut KAI: Disita Agustus 2025, Kasus 2018-2023
"Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas (Dewan Pengawas) masih berproses," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, 6 November 2026.
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bentuk pengawasan internal untuk memastikan tugas pemberantasan korupsi berjalan sesuai aturan, standar disiplin, dan kode etik KPK.
"Di sisi lain, kami pastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berprogress dengan baik. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan," ujarnya.
BACA JUGA:Jenazah Korban Terakhir Helikopter MI-17 TNI AD Berhasil di Evakuasi dari Dasar Perairan Seruyan
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPN Bogor.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
BACA JUGA:Ekonom Soroti Kepemilikan Saham CIO Danantara, Singgung Konflik Kepentingan
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Di rumah Arif Sugiyanto, penyidik menemukan uang Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Sementara itu, uang lainnya ditemukan di rumah Rizal Pahlefi sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang Coin Manurung sebesar Rp49,5 juta.






Komentar (0)