KPK Sita Uang Rp 2 Miliar dari Bobby Rasyidin Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia atau KAI Bobby Rasyidin. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan lembaga antirasuah dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan terhadap Dirut KAI Bobby Rasyidin. Penyitaan dilakukan dalam kapasitas Bobby Rasyidin sebagai saksi pada tahap penyidikan.

”Benar. Dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar dari salah seorang saksi, Saudara BR (Bobby Rasyidin),” ujar Budi di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai konteks perkaranya, Budi menyebut pengusutan dan penyitaan ini berkaitan erat dengan proyek pengadaan sistem digitalisasi di sektor hilir minyak dan gas. ”Ya, dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait digitalisasi SPBU,” ujar Budi.

Menurut informasi, Bobby berdasarkan inisiatif pribadinya, mengembalikan uang. Pengembalian uang Rp 2 miliar bukan dilakukan hari ini, melainkan saat pemeriksaan sebelumnya.

Kompas masih berupaya menghubungi Bobby Rasyidin untuk mengonfirmasi soal penyitaan uang Rp 2 miliar tersebut. Namun, hingga pukul 16.00, ia belum merespons pesan singkat Kompas.

Untuk diketahui, proyek digitalisasi SPBU awalnya digagas untuk meningkatkan akurasi, transparansi, dan efisiensi penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi. Proyek berskala nasional ini mencakup pemasangan sensor, infrastruktur jaringan, serta sistem pemantauan terpusat di ribuan SPBU. Tujuannya adalah agar volume penjualan, penerimaan, dan ketersediaan stok BBM dapat dipantau secara langsung.

Benar. Dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar dari salah seorang saksi, Saudara BR (Bobby Rasyidin).

Namun, dalam perjalanannya, pelaksanaan proyek tersebut justru tersandung dugaan rasuah. KPK menemukan adanya indikasi penyelewengan yang terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa. Bentuk penyimpangan tersebut diduga mencakup penggelembungan harga (mark-up), rekayasa spesifikasi pengadaan, hingga adanya dugaan praktik suap-menyuap kepada sejumlah pihak yang memiliki otoritas dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, KPK sempat memanggil Bobby Rasyidin sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Saat itu, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT LEN Industri 2021-2025. Adapun dugaan korupsi digitalisasi SPBU terjadi dari 2018-2023.

Baca JugaTersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina Ditahan KPK

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus digitalisasi SPBU pada 4 Agustus 2026. Ketiganya yakni pihak swasta Elvizar; Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia 2017-2019 Dian Rachmawan; dan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom Indonesia 2012-2020 Weriza.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
3 Rekomendasi Drama China tentang Penyadapan dan Pengintaian, Ada yang Dibintangi Tan Jian Ci
• 3 jam lalu
0
thumb
Kasus Penyadapan Ilegal Mencuat, DPR Siapkan Pembahasan RUU
• 3 jam lalu
0
thumb
Dua Prajurit TNI Gugur dalam Tugas Karhutla di Kalteng, Menko Polkam: Mereka Patriot Bangsa
• 8 jam lalu
0
thumb
Irjen Slamet Uliandi Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Penyadap Prabowo, Ini Sebabnya
• 13 jam lalu
0
thumb
“Mati Suri” 25 Tahun, Tata Kelola Free Trade Zone Sabang Diminta Diambil Alih Pemerintah Pusat
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.