jpnn.com, JAKARTA - Polri sudah menetapkan total empat perwira polisi aktif sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Keempat polisi itu yakni, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi, dan Irjen Slamet Uliandi.
BACA JUGA: Wasekjen Bepro Ingatkan Publik Fokus Kawal Kasus Penyadapan, Jangan Tergiring Hoaks Dasco Jadi Wapres
Namun, hanya tiga orang yang ditahan, yakni Listyo, Ahri Sonta, dan Eko Hadi. Untuk Slamet Uliandi, belum ditahan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyebut untuk ketiga tersangka ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Untuk Slamet Uliandi tidak ditahan karena alasan kesehatan.
BACA JUGA: Ketum BPPKB Banten Desak Polri Usut Tuntas Penyadapan Prabowo
“Tiga tersangka lain ditahan di Mako Brimob, tersangka SU belum bisa ditahan karena sakit stroke," ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11).
Irjen Slamet Uliandi yang masih menjabat sebagai Kadiv TIK Polri menjadi tersangka keempat yang diumumkan pada kasus penyadapan Kepala Negara. Sebelumnya, dia hanya berstatus sebagai saksi.
BACA JUGA: Ketika Istana Tak Lagi Aman: Penyadapan Presiden dan Krisis Kedaulatan Digital Indonesia
"Dilakukan peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," ujar Suhermanto.
“SU sebelumnya saksi berdasarkan gelar perkara saudara SU telah ditemui unsur pelanggaran hukum,” sambung dia.
Pada perkara ini, SU dijerat Pasal 332 ayat 1 dan b atau 2 KUHP dengan ancaman pidana enam tahyun penjara dan Pasal 258 ayat 1 UU 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjaras serta 32 ayat 1 UU ITE terkait penghapusan sistem elektronik dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Bakal Bahas RUU Penyadapan Usai RUU Perampasan Aset Rampung
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan





Komentar (0)