JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden.
Sementara itu, satu tersangka berinisial SU belum dapat ditahan lantaran masih dalam kondisi sakit pascastroke.
BACA JUGA:Fakta Penyitaan Rp2 Miliar Dirut KAI: Disita Agustus 2025, Kasus 2018-2023
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Markas Komando (Mako) Brimob.
"Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," katanya kepada awak media.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli.
BACA JUGA:Jenazah Korban Terakhir Helikopter MI-17 TNI AD Berhasil di Evakuasi dari Dasar Perairan Seruyan
Lima ahli yang dimintai keterangan terdiri dari tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.
Dijelaskannya, tersangka SU yang baru ditetapkan malam tadi dijerat dengan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana akses ilegal hingga penghapusan informasi elektronik.
Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait illegal access dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, SU juga dijerat Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Ekonom Soroti Kepemilikan Saham CIO Danantara, Singgung Konflik Kepentingan
Penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghapusan informasi elektronik dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.
Penerapan sejumlah pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan penyidik untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus penyadapan ilegal tersebut.
Meski demikian, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut.






Komentar (0)