Polda Lampung mengungkap sosok berinisial ATD yang diduga memesan uang palsu senilai Rp 980 juta yang disita di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Berdasarkan keterangan tersangka, uang palsu tersebut rencananya digunakan untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta.
Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani mengatakan, nama ATD muncul berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sudiyono (58) mantan calon Bupati Deli Serdang--tersangka yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 27 Oktober 2026.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata uang ini dipesan oleh orang atas nama ATD di Jakarta. Rencananya, uang ini akan digunakan untuk membiayai demo yang ada di Jakarta," kata Yustan.
Meski identitas pemesan telah diperoleh, polisi belum mengetahui keberadaan ATD. Penyidik masih menelusuri informasi komunikasi antara Sudiyono dan orang yang disebut sebagai pemesan tersebut.
"Orangnya masih kami lakukan penyelidikan karena itu hanya keterangan dari si SP. Kami mengetahui informasi itu dari nomor komunikasi mereka," ujarnya.
Yustan menjelaskan, nomor telepon yang menjadi petunjuk penyidik saat ini sudah tidak dapat dihubungi. Polisi masih mencari keberadaan ATD sekaligus memastikan kebenaran keterangan Sudiyono.
"Sampai saat ini nomor itu sudah tidak bisa kami hubungi, sehingga kami masih melakukan pencarian. Ini baru keterangan dari SP yang berhasil kita tangkap di Medan," katanya.
Menurut Yustan, pemeriksaan terhadap Sudiyono membuka petunjuk baru mengenai pihak yang diduga berada di balik pemesanan uang palsu tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan inilah bisa kita kembangkan. Artinya, paling tidak kita sudah bisa mencegah pembiayaan yang akan dilakukan oleh mereka terhadap demo yang terjadi di Jakarta," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Lampung mengamankan dua orang dalam kasus dugaan peredaran uang palsu lintas Sumatera-Jakarta. Keduanya adalah Azizir Wicaksono (28), yang diduga berperan sebagai kurir, dan Sudiyono, yang disebut memerintahkan pengiriman uang tersebut.
Kasus ini terungkap saat petugas memeriksa bus Sempati Star bernomor polisi BL 7776 AA dengan rute Medan-Jakarta di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (8/10/2026).
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kardus merek Le Minerale di kabin atas kursi nomor 28. Di dalam kardus tersebut terdapat 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu, dengan total nominal mencapai Rp980 juta.
Azizir yang membawa kardus tersebut kemudian diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengaku membawa uang itu dari Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, atas perintah Sudiyono.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Medan hingga berhasil menangkap Sudiyono di sebuah tempat pangkas rambut pada 27 Oktober 2026.
Hingga kini, penyidik masih mencari ATD untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemesanan dan peredaran uang palsu tersebut.






Komentar (0)