JAKARTA, DISWAY.ID - Krisna Murti resmi mendampingi Irjen Ahrie Sonta Nasution sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
Krisna memastikan, pihaknya akan mengawal proses hukum yang menjerat kliennya agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pendampingan hukum terhadap Ahrie telah dilakukan sejak awal pemeriksaan, ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Krisna Murti Ngaku Terkejut Elza Syarief Mundur dari Tim Kuasa Hukum Sony Sonjaya
Menurutnya, selama proses hukum berlangsung, pihaknya tidak menemukan adanya intimidasi terhadap kliennya.
Dia juga menegaskan bahwa Ahrie akan bersikap kooperatif dan terbuka dalam membantu penyidik mengungkap perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.
"Kami akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan," katanya kepada awak media, Jumat 6 November 2026.
Tim kuasa hukum tidak ingin membangun opini publik yang berpotensi memengaruhi jalannya penyidikan.
BACA JUGA:Ibu Kandung Nizam Bongkar Ternyata Putus Komunikasi 4 Tahun dan Korban KDRT, Krisna Murti Soroti Banyak Dugaan
Saat ini, pihaknya masih mencermati penerapan pasal-pasal yang disangkakan kepada Ahrie dengan mencocokkannya terhadap fakta hukum yang ditemukan dalam perkara tersebut.
"Kami meyakini penegakan hukum akan berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak klien kami," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Sementara itu, satu tersangka berinisial SU belum menjalani penahanan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, ketiga tersangka saat ini telah ditempatkan di Markas Komando (Mako) Brimob.
BACA JUGA:Nama Listyo Sigit Disebut di Sidang Ijazah, Jokowi Keberatan Menjawab: Semua Sudah Tahu
- 1
- 2
- »






Komentar (0)