BPI menilai perkembangan pembajakan digital membuat penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan laporan dari pelaku industri.
IDXChannel—Upaya memberantas pembajakan film di internet masih menghadapi tantangan besar. Situs maupun aplikasi yang diduga menyediakan konten ilegal bisa saja menghilang setelah dilaporkan.
Namun, masalahnya tak berhenti di situ. Situs ilegal tersebut bisa saja muncul kembali dengan nama atau akses berbeda.
Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia (BPI), Fauzan Zidni, mengungkapkan persoalan itu saat ditemui dalam peluncuran riset Pintu Masuk Pembajakan Streaming pada Kamis (5/11/2026).
Ia menyebut sejumlah platform yang pernah dilaporkan karena diduga memuat atau memfasilitasi akses konten bajakan, seperti Loklok dan Bilibili, masih menjadi tantangan bagi industri.
“Kalau ini nanti harus ke DJKI kemudian Kominfo ya, mereka kan sudah pernah kita laporkan. Hilang, datang lagi,” ujar Fauzan.
Menurutnya, perkembangan pembajakan digital membuat penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan laporan dari pelaku industri. Diperlukan regulasi yang mampu memberikan solusi terhadap pelanggaran berulang, termasuk melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas.
Fauzan juga menyoroti penyebaran film bajakan melalui Telegram. Ia mengatakan grup-grup yang membagikan film, termasuk film yang masih tayang di bioskop, dapat ditemukan melalui fitur pencarian di platform tersebut.
Bahkan, menurut Fauzan, ada grup yang meminta pengguna membayar untuk menjadi anggota. Ia juga menyinggung fitur Telegram Premium yang memungkinkan pengguna mendapatkan akses lebih cepat ketika menonton konten.
Kondisi itu dinilai menunjukkan bahwa pembajakan digital telah berkembang menjadi aktivitas yang dapat menghasilkan keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Ini kan kejahatan transnasionalisme. Ini enggak bisa diselesaikan di sini,” katanya.
Fauzan menilai persoalan tersebut membutuhkan kerja sama lintas negara karena pelaku dan jaringan pembajakan digital tidak selalu berada di wilayah Indonesia. Ia juga menceritakan bahwa isu pemberantasan pembajakan menjadi salah satu perhatian dalam forum industri perfilman internasional Lumière Summit yang dihadirinya.
Menurutnya, pembajakan merupakan persoalan besar yang harus dihadapi bersama oleh berbagai negara, asosiasi, lembaga perfilman, hingga platform digital.
Di sisi lain, hasil penelitian mengenai pembajakan streaming di Indonesia diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Fauzan turut mengingatkan bahwa sebuah film bukan hanya hasil kerja produser atau sutradara. Ada banyak pihak yang terlibat, mulai dari penulis skenario, aktor, penata musik, hingga pekerja yang mengerjakan materi visual dan poster.
Dengan demikian, pembajakan tidak hanya merugikan perusahaan produksi atau layanan streaming legal, tetapi juga para pekerja kreatif yang berkontribusi dalam proses pembuatan film.
Bagi BPI, pemberantasan pembajakan membutuhkan langkah bersama agar karya para kreator terlindungi dan ekosistem perfilman Indonesia tetap memiliki ruang untuk berkembang.
(Nadya Kurnia)






Komentar (0)