JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah memutuskan memberikan perlakuan serupa kepada tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis non-ASN dengan guru non-ASN terkait kepastian masa kerja.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi finalisasi penyelesaian masalah kepegawaian yang melibatkan pemerintah dan pimpinan DPR RI pada Jumat, 6 November 2026.
"Karena tadi guru, tapi kan banyak juga saudara-saudara kita yang tidak hanya menjalankan tugas di lingkungan pendidikan, tetapi juga ada di tenaga kesehatan. Jadi kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diperlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Jumat, 6 November 2026.
Ia menjelaskan perlakuan khusus itu berkaitan dengan persyaratan batas usia. Sebab, pemerintah menilai terdapat sejumlah bidang pekerjaan yang membutuhkan perlakuan berbeda dalam proses seleksi menjadi PNS.
"Tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia," ujarnya.
"Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi ya menjadi PNS di sana kan banyak syarat-syarat salah satunya adalah syarat usia, nah kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan kami sepakat membutuhkan perlakuan khusus," sambungnya.
BACA JUGA:Jokowi Murka! Tak Terima Ayah-Ibu Kandung Dituding dalam Kasus Ijazah Palsu,: Siapa yang Tak Sakit Hati!
Di sisi lain, pemerintah juga memutuskan mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu lintas profesi.
Kebijakan itu mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, hingga tenaga pelaksana lainnya.
Para PPPK yang telah beralih menjadi penuh waktu juga diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
Prasetyo menyebut seluruh keputusan terkait penyelesaian persoalan kepegawaian tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
"Jadi ini karena statusnya naik, yang lintas profesi menjadi P3K penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," tuturnya. (*)






Komentar (0)