Bidik Proyek Panas Bumi hingga PLTS, FUTR Tambah Dua Lini Bisnis Baru

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Kedua kegiatan usaha ini meliputi aktivitas perusahaan induk dan aktivitas administrasi kantor dan penunjang kantor.

Bidik Proyek Panas Bumi hingga PLTS, FUTR Tambah Dua Lini Bisnis Baru (Foto: dok FUTR)

IDXChannel - PT Futura Energi Global Tbk (FUTR) berencana menambah dua kegiatan usaha baru untuk mendukung ekspansi bisnis di sektor energi baru terbarukan (EBT) dan infrastruktur hijau berkelanjutan. 

Kedua kegiatan usaha ini meliputi aktivitas perusahaan induk (KBLI 64210) serta aktivitas administrasi kantor dan penunjang kantor (KBLI 82100).

Baca Juga:
Fokus ke Bisnis Energi Baru Terbarukan, Futura Energi (FUTR) Incar Lima Proyek Baru

Melalui penambahan aktivitas perusahaan induk, FUTR akan menjalankan fungsi kepemilikan dan pengendalian terhadap entitas anak maupun calon entitas anak dalam satu kelompok usaha, khususnya di sektor EBT dan infrastruktur hijau berkelanjutan.

Fungsi tersebut mencakup pengelolaan portofolio investasi, koordinasi strategis, hingga pengawasan terhadap entitas dalam kelompok usaha. 

Baca Juga:
Siapkan Investasi USD120 Juta, Futura Energi Global (FUTR) Bidik Proyek 30 MW

"Dalam perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar, aktivitas perusahaan induk akan dicantumkan sebagai kegiatan usaha utama perseroan," tulis manajemen dalam prospektus, Kamis (5/11/2026).

Sementara itu, aktivitas administrasi kantor dan penunjang kantor mencakup fungsi administratif, koordinasi, dokumentasi, pelaporan, kepatuhan korporasi, serta penunjang operasional kantor yang berkaitan dengan pengelolaan kelompok usaha dan portofolio proyek. 

Baca Juga:
Perluas Ekspansi, Futura Energi (FUTR) Rambah Sektor Energi Terbarukan dan Infrastruktur Air Minum

Manajemen menjelaskan, penambahan dua lini bisnis itu sejalan dengan pengembangan bisnis FUTR secara bertahap di sektor EBT, sektor pendukung energi, serta infrastruktur hijau berkelanjutan, termasuk pengolahan dan penyediaan air bersih atau water treatment.

Pengembangan usaha dilakukan melalui entitas anak, calon entitas anak, kerja sama strategis, maupun investasi pada perusahaan yang telah beroperasi. 

"Dengan struktur ini, FUTR akan berperan sebagai induk usaha yang menaungi, mengkoordinasikan, dan mengawasi berbagai entitas serta proyek dalam kelompok usaha," tutur manajemen FUTR.

Perseroan menilai, penambahan KBLI 64210 diperlukan untuk mencerminkan fungsi kepemilikan dan pengendalian terhadap perusahaan lain. Adapun KBLI 82100 diperlukan untuk mendukung pengelolaan administrasi, koordinasi, dokumentasi, dan pelaporan portofolio usaha.

Sejumlah inisiatif pengembangan bisnis yang tengah dijajaki FUTR antara lain proyek panas bumi (geothermal) Baturaden, Jawa Tengah, dengan potensi kapasitas sekitar 220 megawatt (MW) melalui SAE.

Kegiatan eksplorasi melalui pengeboran tiga sumur telah diselesaikan. Selanjutnya, proyek direncanakan berlanjut ke tahap eksplorasi lanjutan dengan mempertimbangkan hasil studi kelayakan.

Selain itu, perseroan menjajaki pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Bali dengan kapasitas rencana sekitar 130 MW. Proyek ini masih berada pada tahap awal, termasuk pembahasan teknis serta kajian aspek bisnis dan finansial berdasarkan nota kesepahaman yang telah diungkapkan perseroan.

FUTR juga merencanakan pengambilalihan 74.353 saham atau setara 51 persen saham DTP dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dengan nilai transaksi Rp141 miliar. 

DTP merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Dumai.

Untuk mendukung pengembangan bisnis di sektor energi, FUTR juga memiliki entitas anak PT Hexa Putra Mekanikal yang bergerak di bidang jasa rekayasa, konstruksi, pemeliharaan, dan inspeksi fasilitas pembangkit listrik dan PT Futura Energi Prima yang diarahkan untuk mendukung pengembangan usaha di sektor energi berkelanjutan.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Dimulai, Ini Syarat Lengkap untuk Pendaftar
• 9 jam lalu
0
thumb
KPK Periksa Direktur Agung Sedayu Grup, Telusuri Aset Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus
• 20 jam lalu
0
thumb
Jokowi Akui Sakit Hati Makam Ibunya Didatangi Tifa Cs, Ungkap Pernyataan yang Menyakitkan
• 6 jam lalu
0
thumb
Komisi III DPR Bakal Kaji Usul Pelaku Karhutla Dikenai Perampasan Aset
• 15 jam lalu
0
thumb
Mahfud MD Sebut Penyadapan Prabowo Bukan Kasus Biasa, Ini Bentuk Pengkhianatan
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.