Jokowi Akui Sakit Hati Makam Ibunya Didatangi Tifa Cs, Ungkap Pernyataan yang Menyakitkan

eranasional.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan perasaan sakit hati setelah makam ibunya, Sudjiatmi Notomihardjo, didatangi oleh Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa bersama sejumlah orang.

Pengalaman tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) malam.

Dalam perkara tersebut, dr Tifa berstatus sebagai terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Jokowi menyebut kedatangan rombongan ke makam ibunya menjadi salah satu peristiwa yang paling melukai perasaannya.

Terlebih, dalam peristiwa itu muncul pernyataan yang menyebut Sudjiatmi Notomihardjo bukan ibu kandungnya.

Jokowi menegaskan bahwa Sudjiatmi merupakan ibu biologis yang telah membesarkan dan merawatnya sejak bayi hingga dewasa, meski harus menghadapi berbagai keterbatasan.

“Di situ menyampaikan bahwa Sudjiatmi Notomihardjo itu bukan ibu saya. Padahal beliau itu ibu kandung saya, yang memberi makan saya dari kecil, dari bayi sampai gede, menyekolahkan saya dengan amat sulitnya,” kata Jokowi dalam persidangan.

Selain persoalan makam ibunya, Jokowi juga membeberkan sejumlah pengalaman yang dialaminya selama polemik dugaan ijazah palsu mencuat.

Salah satunya mengenai kedatangan sekelompok orang menggunakan bus ke kediamannya. Rombongan tersebut disebut meminta agar Jokowi memperlihatkan ijazah asli miliknya.

Jokowi mengaku mempertanyakan dasar kewenangan kelompok tersebut untuk meminta dokumen pribadi yang dimilikinya.

Menurut dia, sebelumnya rombongan serupa juga mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Mereka berbondong-bondong dengan bus datang ke UGM. Setelah itu, berbondong-bondong satu bus juga datang ke rumah saya untuk meminta, mereka meminta diperlihatkan ijazah asli saya. Saya sampaikan, otoritas Anda apa? Kewenangan Anda apa?” ujar Jokowi.

Saat Jokowi memberikan keterangan, dr Tifa sempat menyela dan menyebut penjelasan tersebut tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Meski demikian, majelis hakim meminta Jokowi melanjutkan keterangannya.

Dalam perkara ini, dr Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada dakwaan subsidair, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dr Tifa didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hacker Serang Kulkas Bank Darah Prancis, Suhu dari -30°C Jadi 110°C
• 20 jam lalu
0
thumb
Nasdaq Kehilangan Rp45.000 Triliun dalam Sehari, Ini Alasan Investor Ramai-ramai Jual Saham AI
• 25 menit lalu
0
thumb
Kesaksian Jokowi di Sidang Roy Suryo, Keberatan Ijazah Dibilang Palsu hingga Akui Nama Kecilnya Mulyono
• 4 jam lalu
0
thumb
Tidak Benar! Transfer antarbank otomatis dikenakan pajak mulai 9 November
• 6 jam lalu
0
thumb
6 Kesalahan yang Bikin Lamaran Freelance Ditolak
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.