Komisi III DPR Bakal Kaji Usul Pelaku Karhutla Dikenai Perampasan Aset

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan mengkaji usulan pengaturan lebih spesifik terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Komisi III DPR Bakal Kaji Usul Pelaku Karhutla Dikenai Perampasan Aset. (Foto: Dok. BNPB)

IDXChannel - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan mengkaji usulan pengaturan lebih spesifik terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset.

“Ada usulan terkait misalnya karhutla ya. Pelaku karhutla, tindak pidananya juga dikenakan perampasan aset. Jadi lebih spesifik daripada tindak pidana lingkungan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga:
Australia Kirim Hercules dan Cessna Bantu Padamkan Karhutla di Kaltim

Dengan demikian, tindak pidana lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan akan mendapat pengaturan lebih spesifik dalam RUU tersebut.

“Tindak pidana lingkungan khusus yang karhutla. Nanti akan dibahas oleh teman-teman semua,” ujarnya.

Baca Juga:
Helikopter Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla, Kemenhub Beberkan Kronologinya

Saat disinggung apakah puluhan korporasi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla dapat langsung dikenakan perampasan aset apabila RUU tersebut disahkan, Habiburokhman mengatakan hal itu bergantung pada kesepakatan dalam pembahasan.

“Ya itu tergantung kesepakatan kawan-kawan nanti. Nah usulannya seperti itu, ya,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemerintah Bentuk 814 Rumah Oksigen di Sejumlah Wilayah Terdampak Karhutla

Habiburokhman menjelaskan, usulan perampasan aset terhadap pelaku karhutla juga berkaitan dengan dorongan agar penanganan kejahatan lingkungan tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha.

Menurutnya, perlu ada pengaturan mengenai kompensasi atau pertanggungjawaban perusahaan atas kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.

“Jangan hanya pidana administrasi misalnya, izinnya dicabut, ya kan, tetapi kompensasinya bagaimana. Ya kan, itu perusahaan besar-besar,” kata dia.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Muhammadiyah luncurkan ChatHPT saat Munas Tarjih XXXIII
• 10 jam lalu
0
thumb
Masalah Penglihatan Paksa Joan Mir Mundur dari Balapan GP Malaysia
• 23 jam lalu
0
thumb
Karyawan Metro TV Raih Runner-up di Kejuaraan Bulutangkis 2026
• 2 jam lalu
0
thumb
Usai Kalah Telak di Pemilu Sela, Trump Nyatakan Perang dengan Iran akan Terus Berlanjut
• 9 jam lalu
0
thumb
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Militer Letkol Dudi, Keluarga Terima Santunan Rp 757 Juta
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.