Dokter Tifa Ungkap 3 Kejanggalan Kesaksian Jokowi

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu, dr Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa mengaku kecewa terhadap jalannya sidang yang menghadirkan saksi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Pada hari ini sampai dengan malam hari ini, kami sudah melakukan cross-examination kepada pelapor utama yaitu Saudara Joko Widodo, ya. Dan sebetulnya saya secara pribadi sangat kecewa," ujar Tifa usai sidang, Kamis (5/11/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Gestur Kaesang Pangarep Dampingi Jokowi di Sidang Ijazah Palsu

Dia menilai, Majelis Hakim tidak berlaku adil karena memberikan waktu terlalu banyak kepada jaksa dan terkesan juga penyampaian jawaban dari saksi Jokowi mengulur-ngulur waktu, sehingga pihaknya kehabisan waktu untuk melakukan cross-examination.

"Tetapi apa pun itu, semua ini adalah ada hikmahnya, ada blessing in disguise. Paling tidak ada tiga hal paling pokok yang berhasil kami sampaikan tadi, berhasil kita semua dengarkan tadi melalui siaran langsung maupun relay," ucap Tifa.

Dia mengatakan, hal pertama yakni Jokowi terbukti tidak memiliki transkrip sarjana. Menurut Tifa, yang ditunjukkan kepada pihaknya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai barang bukti itu adalah Kartu Hasil Studi (KHS) bukan transkrip nilai seperti yang diminta.

"Sedangkan kami punya dua bukti lulusan Sarjana Kehutanan UGM di tahun yang sama dengan yang dinyatakan oleh saudara Joko Widodo lulus, dan ternyata Saudara Joko Widodo pun juga tidak mampu untuk menunjukkan transkrip nilainya," kata dia.

Kedua yakni barang bukti yang membuktikan bahwa Jokowi dinilai janggal di dalam proses kronologi kuliahnya.

"Karena ada sedikitnya tiga semester yang hilang, tidak memiliki bukti bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada semester 7, 8, 9, dan 10. Karena tidak ada KHS-nya maupun tidak ada registrasinya. Jadi ada yang kosong, ada yang hilang," kata dia.

Kemudian selanjutnya, sambung Tifa, ada yang janggal dari pernyataan Jokowi yang kemudian ditutupi bahwa peristiwa kuliah itu sudah terjadi 45 tahun lalu.

Tetapi, dia menilai, mustahil seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada melupakan hal-hal yang sangat penting, termasuk proses bagaimana skripsi itu terjadi.

"Jadi karena saya sendiri almamater saya adalah Universitas Gadjah Mada, saya tahu persis kapan saya memiliki kewajiban untuk skripsi, kapan saya memiliki kewajiban untuk KKN," ucap Tifa.

"Dan ini juga dikonfirmasi oleh 300.000 alumni UGM yang lain, bahwa kami sebelum KKN, kami sudah terlebih dahulu mengajukan proposal untuk skripsi, dan proposal skripsi itu sudah diuji. Dan kemudian apabila kami KKN, kami tidak begitu saja setelah KKN baru mengajukan proposal, karena itu sangat mustahil secara waktu," sambung dia.

Apalagi menurut Tifa, Jokowi mengaku lulus pada November 1985 dan mengaku KKN di bulan Februari, Maret, April 1985, baru kemudian mengajukan proposal skripsi.

"Itu sangat tidak mungkin. Karena itu nanti, tapi sayang bahwa kami tidak diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk melakukan cross-examination secara lebih mendalam," kata dia.

"Oleh karena itu maka kami akan mengajukan keberatan kembali kepada Komisi Yudisial, kepada Komisi III DPR, bahkan kami akan ajukan juga kepada Komisi Kejaksaan, kami akan ajukan kepada Kejagung, dan kami akan tembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, bahwa saya sebagai warga negara, sebagaimana closing remarks yang tadi saya sampaikan, bahwa saya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, tidak diizinkan oleh sidang ini untuk menggunakan hak saya sebagai warga negara," sambung Tifa.

 

Dr Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Reaksi Jokowi soal Jenderal Listyo Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo
• 20 jam lalu
0
thumb
Propam Periksa Kasatnarkoba Polresta Karawang karena Lepas Pengedar Obat Keras yang Diciduk BNN
• 4 jam lalu
0
thumb
OJK Catat Investor Asing Net Sell Rp 16,88 Triliun per Oktober 2026
• 22 jam lalu
0
thumb
Penyaluran BSU Rp900 Ribu Masih Dikoordinasikan, Ini Progresnya
• 4 jam lalu
0
thumb
Cak Imin soal Nelayan Indonesia Ditahan di Papua Nugini: Pemerintah Akan Ambil Langkah Cepat
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.