Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons singkat terkait penangkapan dan penetapan tersangka mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo diduga memerintahkan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto.
“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya,” ujar Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Advertisement
Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota berpangkat jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal access. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Tiga jenderal polisi tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi (EH).
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
"Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Asep.





Komentar (0)