JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap sosok berinisial AK yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perusahaan penguasa kawasan hutan secara ilegal di sejumlah wilayah Indonesia.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut AK yang dimaksud adalah Arif Kurniawan.
Satgas PKH kini bersiap melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian AK, termasuk mengambil alih kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal.
BACA JUGA:Heboh Isu Perwira Tinggi Polri Diduga Diamankan, Kejagung RI sampai Angkat Bicara
Keputusan penertiban diambil dalam rapat unsur pimpinan Satgas PKH yang dipimpin Ketua Pengarah sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Rabu, 4 November 2026.
"Berdasarkan hasil rapat tersebut, pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi," kata Barita, Rabu, 4 November 2026.
"Terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK," sambungnya.
BACA JUGA:Kejagung Geledah Kantor PT IPPS Terkait Kasus Transfer Pricing TPL, Temukan Ruangan Tersembunyi
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari penelaahan dan verifikasi awal yang mengidentifikasi indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kaqasan hutan.
Sebagai langkah konkret, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi, verifikasi, dan penertiban terhadao kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi dalan jaringan tersebut.
Barita mejjelaskan, penertiban dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
BACA JUGA:Buronan Kasus Pemalsuan Surat, Notaris Asal Gorontalo Ditangkap Kejagung di Tebet
Salah satunya, penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh subjek hukum atau korporasi.
Selain itu, Satgas PKH juga dapat melakukan penagihan denda administratif dan pemulihan asey sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan perundang-undangan.
"Penguasaan kembali kawasan hutan tadi merupakan bentuk tindakan pemerintah melalui Satgas untuk memastikan bahwa kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara," terangnya.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)