Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat foreign net sell atau nilai jual bersih asing di pasar modal per Oktober mencapai Rp 16,88 triliun. Adapun IHSG memang terkoreksi cukup dalam yakni 16,7 persen secara month to month (mtm) pada Oktober lalu.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, hal itu memang dipengaruhi oleh ketidakpastian global, persepsi risiko investor sampai pengumuman MSCI atas proposal konsultasi rekalsifikasi status pasar modal Indonesia.
“Di tengah terjaganya sisi penawaran dan permintaan di berbagai segmen pasar modal, masih berlanjutnya ketidakpastian global dan juga dinamika persepsi risiko investor, serta terdapat pengumuman MBCI atas proposal konsultasi reklasifikasi status Indonesia turut memengaruhi dinamika pergerakan pasar modal dalam negeri pada periode laporan,” kata Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK Oktober pada Kamis (11/5).
Untuk itu, Hasan berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan secara fundamental dan terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pasar modal secara berkelanjutan. Salah satunya adalah mempercepat agenda reformasi pasar modal bersama SRO.
“Khususnya yang terkait dengan upaya mendorong peningkatan free float saham, meningkatkan transparansi informasi kepemilikan saham dan juga beneficial ownership, lalu penerapan mekanisme dan pengumuman high shareholding concentration, penguatan tata kelola, serta peningkatan dan penegakan pengawasan dan juga penegakan hukum,” ujarnya.
Di samping itu, transparansi informasi serta kapasitas pengawasan transaksi juga terus dilakukan. Adapun OJK Juga berkomitmen untuk lebih tegas terhadap setiap indikasi pelanggaran.
“Apabila dalam hal ini ditemukan indikasi pelanggaran, OJK tidak segan untuk menindaklanjuti melalui serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pada akhirnya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk menempuh jalur pidana apabila memenuhi unsur-unsurnya,” kata Hasan.






Komentar (0)