Hakim ke Pengacara dr Tifa: Saudara Diam atau Keluar!

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Suasana sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11). Hakim ketua sempat memperingatkan penasihat hukum dr Tifa yang terus menyampaikan interupsi saat persidangan berlangsung.

Perdebatan bermula ketika hakim menjelaskan pihak penasihat hukum dapat mempelajari materi yang ditunjukkan dalam persidangan. Hakim juga menyebut akan ada ahli yang dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Namun, penasihat hukum dr Tifa kembali mencoba menyampaikan keberatan. Hakim kemudian mempersilakan pihak penasihat hukum keluar apabila tidak bersedia mengikuti jalannya persidangan.

"Silakan kalau saudara keberatan, kami akan melanjutkan persidangan. Kalau saudara tidak akan mengikuti, boleh keluar," kata hakim ketua.

"Gak bisa begitu dong. Izin menyampaikan," jawab penasihat hukum.

Hakim kembali menegaskan persidangan akan tetap dilanjutkan. Ia meminta penasihat hukum untuk tidak menyela jalannya sidang.

"Sidang akan kami lanjutkan. Silakan, Saudara boleh diam atau keluar," tegas hakim.

Penasihat hukum kemudian meminta hakim melanjutkan persidangan. Namun, ia kembali menyampaikan keberatan dengan merujuk pada surat permohonan yang disebut telah diajukan pada 10 September 2026 dan diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim meminta agar persoalan tersebut disampaikan pada kesempatan yang sesuai. Ia juga menegaskan tidak ingin menerima komentar atau interupsi dari pihak penasihat hukum.

"Saya sudah tidak terima komentar dari situ ya. Kami akan lanjutkan. Ini perintah," kata hakim.

Ketegangan berlanjut ketika penasihat hukum kembali menyampaikan pihaknya telah mengajukan surat kepada kejaksaan. Hakim meminta agar penjelasan tersebut disampaikan kemudian.

"Ini saudara lama-lama ganggu tata tertib kalau sudah diinikan," tegur hakim.

Penasihat hukum kemudian menyatakan persidangan harus berjalan berdasarkan Undang-Undang dan menuding aturan tersebut telah dilanggar oleh pihak lain.

"Persidangan itu dasarnya Undang-Undang, Majelis. Undang-Undang itu dilanggar oleh mereka," ucapnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Disnakertrans Sulteng Catat 419 Pekerja Migran pada 2026, Remitansi Dinilai Bantu Ekonomi Daerah
• 7 jam lalu
0
thumb
PIHPS Catat Harga Cabai Rawit Melonjak Naik Rp125.000 per Kg, Telur Ayam Rp29.500 per Kg
• 12 jam lalu
0
thumb
Dedi Mulyadi Ingatkan Bahaya Judol dan Pinjol ke Warga Jabar, Minta Dahulukan Kebutuhan daripada Keinginan
• 16 jam lalu
0
thumb
Kekalahan Republik Diprediksi, Penasihat Trump Sempat Ingin Cari Suaka di Israel
• 4 jam lalu
0
thumb
Fakta-Fakta Persidangan Kasus Ijazah Jokowi, Kronologi Lulusan UGM hingga Berkumis Tipis dan Berkacamata
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.