Fakta-Fakta Persidangan Kasus Ijazah Jokowi, Kronologi Lulusan UGM hingga Berkumis Tipis dan Berkacamata

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 5 November 2026. 

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut, membeberkan sejumlah hal terkait riwayat pendidikannya di Universitas Gadjah Mada (UGM).

BACA JUGA:Jokowi Jadi Saksi Sidang Roy Suryo di PN Jaktim, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Hari ini

Mulai dari proses penyusunan skripsi, tanggal ujian dan wisuda, hingga penerbitan ijazah S1 pada 1985.

Jokowi juga menanggapi sejumlah pernyataan terdakwa mengenai dugaan kejanggalan pada dokumen akademiknya.

Selain itu, persidangan turut mengungkap detail penampilan Jokowi saat masih menjadi mahasiswa, termasuk pengakuannya bahwa dirinya berkumis tipis dan menggunakan kacamata ketika lulus kuliah.

BACA JUGA:Pamer Ijazah di Persidangan, Jokowi: Saya Merasa Dihina dan Direndahkan!

Fakta-Fakta Persidangan Jokowi 

Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan:

1. Jokowi Keberatan Roy Suryo Menyimpulkan Ijazah Palsu

Jokowi menyampaikan keberatan terhadap pernyataan yang menuding ijazahnya palsu. Dia mempertanyakan dasar kesimpulan tersebut karena menurutnya pihak yang menyampaikan tudingan bahkan belum pernah melihat ijazah aslinya.

"Keberatan semuanya, Yang Mulia. Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu gimana. Saya itu kadang-kadang nggak ngerti logika berpikirnya seperti apa," kata Jokowi di persidangan.

Jokowi juga menyoroti pernyataan Roy Suryo dalam video yang diunggah akun YouTube Official iNews berjudul "Eksklusif, Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan Skripsi Jokowi, Rakyat Bersuara 22/04".

Dalam video tersebut, Roy Suryo disebut mempertanyakan halaman pengesahan skripsi Jokowi karena terdapat penyebutan istilah tesis saat pembahasan dengan penguji.

Jokowi membantah hal tersebut. Dia mengatakan, dalam skripsi yang dimilikinya tidak terdapat tulisan tesis. Baik pada bagian isi maupun lembar pengesahan, dokumen tersebut secara jelas menggunakan istilah skripsi.

BACA JUGA:Babak Penentu! Jokowi Akhirnya Buka Suara di Pengadilan, Apakah Roy Suryo dan dr Tifa Bakal Jadi Tersangka?

2. Jokowi Ungkap Mengajukan Tiga Kali Proposal Judul Skripsi

Di hadapan majelis hakim, Jokowi menjelaskan proses penyusunan skripsinya di Fakultas Kehutanan UGM.

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • »
  • Last

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
HPA Soroti Dugaan Penyadapan, Kewibawaan Negara Jadi Taruhan
• 10 menit lalu
0
thumb
Satgas PKH bakal Ambil Alih Kawasan Hutan yang Dikuasi Ilegal
• 17 jam lalu
0
thumb
Menko Airlangga Klaim PE Kuartal III-2026 Lebih Tinggi dari Sejumlah Negara G20
• 1 jam lalu
0
thumb
Khatib Academy Perkuat Profesionalitas dan Kompetensi Dai di Jakarta
• 2 jam lalu
0
thumb
PAM Jaya Masuk Daftar Pembayar Pajak Terbesar di Jakarta Pusat
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.