Skandal Penyadapan Presiden Prabowo Menguak Tersangka Baru, Irjen Slamet Uliandi, Ini Perannya

harianfajar
7 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali berkembang. Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru, yakni mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi (SU).

Penetapan Slamet menambah daftar perwira tinggi Polri yang terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Polisi Suhermanto mengumumkan penetapan tersangka itu dalam konferensi pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Suhermanto mengatakan, peningkatan status Slamet dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Suhermanto.

Slamet bukan sosok baru dalam struktur pengelolaan sistem pemantauan di lingkungan Bareskrim Polri. Ia diketahui merupakan Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Slamet juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri selama periode 2010 hingga 2019.

Posisi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara. Sebab, menurut penyidik, Slamet memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan yang dilakukan oleh dua tersangka lainnya, yakni Irjen Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN).

Suhermanto menjelaskan, kedua tersangka tersebut harus mendapatkan izin dari Slamet apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.

“Tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning atau penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU,” jelasnya.

Tidak hanya terkait persetujuan penyadapan, Slamet juga diduga memberikan izin penghapusan file hasil penyadapan.

Peristiwa itu terjadi pada awal Oktober 2026. Saat itu, tersangka Ahrie Sonta meminta persetujuan Slamet untuk menghapus hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem.

Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh Slamet.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka ASN meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto.

Persetujuan penghapusan data tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Dengan penetapan Slamet, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo kini menjadi empat orang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Sementara itu, Slamet belum menjalani penahanan karena alasan kesehatan.

Suhermanto menyebut, mantan Kadiv TIK Polri tersebut sedang dalam kondisi sakit pascastroke.

“Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” ujarnya.

Meski belum ditahan, status Slamet telah resmi meningkat menjadi tersangka. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha juga diduga menjadi sasaran.

Dugaan aktivitas penyadapan tersebut disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dan diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Penyidik kini mendalami dugaan penyalahgunaan sistem pemantauan serta penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dari Kearifan Lokal Desa Sade, PNM Hadirkan Ruang Pintar untuk Menumbuhkan Mimpi dan Masa Depan Anak
• 7 jam lalu
0
thumb
Terungkap, Lokasi Markas Operasi Penyadapan Presiden
• 4 jam lalu
0
thumb
Ramalan Zodiak Scorpio Bulan November 2026
• 11 jam lalu
0
thumb
Soal Geng Solo Dikaitkan dengan Penyadapan, Habiburokhman: Mau Oslo, Mau Solo Hukum Harus Ditegakkan
• 12 jam lalu
0
thumb
Wali Kota Semarang Agustina Hadirkan 3 Legenda Wayang untuk Guncang Simpang Lima
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.