Liputan6.com, Jakarta - Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Terbaru, Irjen Slamet Uliandi yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengatakan, praktik penyadapan tersebut berlangsung di lingkungan Polri.
Advertisement
"Di lingkungan Polri," jawab Suhermanto kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026).
Selain itu, Suhermanto mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ahli pidana. Selain itu, ada pula dari personel kepolisian.
"Untuk saksi, tentu saja ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli," tuturnya.





Komentar (0)